Berita Umum

Uniknya Dinamika Berita di Sosmed Tentang Penunggah Vidio Pungli Polisi Yang terancam 4 Tahun Penjara

penunggah-video-ditangkap-polisi
penunggah-video-ditangkap-polisi

Mas bro sekalian, ya sesekali kita ngintip berita yang jadi ruwed perkembangannya di dunia maya. Yup, beberapa waktu lalu terjadi heboh perihal video oknum polisi yang melakukan pungli terhadap sopir truk pengangkut kayu. Pengangkut kayu ini dikabarkan tidak komplit surat2nya dan dikabrkan terjadilah pungli itu. Dari kabar yang beredar Video tersebut dibuat langsung oleh sang sopir truk, tapi gan, belum jela siapa pengunggahnya ke dunia maya yang pertama.Dan faktanya kini vidio ini telah menjadi viral, oknum polisi ini terlihat dalam vidio tersebut melakukan pungli terhadap sopir truk. Nah belakangan setelah viral di dunia maya Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan AKBP M Rifai membenarkan bahwa insiden tersebut terjadi di wilayahnya. Oknum tersebut telah diperiksa dan ditahan atas perbuatan mereka. Sementara si sopir sesuai penjelasan dari @polantasindonesia terjerat pasal penyuapan, sehingga baik polisi atau si sopir terkena sangsi hukuman pasal penyuapan, atau boleh jadi bawa barang ilegal.

Kapolda KalSel Brigjen Rachmat Mulyana lebih lanjut menegaskan kalau pihak kepolisian sedang mencari penggunggah video yang kinimenjadi viral tersebut dan pengunggah video terancam dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Berikut video pernyataan Kapolda KalSel Brigjen Rachmat Mulyana:

https://youtu.be/gf0QQQQHuHs

(https://www.facebook.com/100010166913112/videos/511491415866418/)

Nah belakangan beredar polemik di sosmed, banyak yang menyalahkan polisi bahwa yang mengunggah vidio kok bisa terancam 4 tahun penjara wong ini justru kunci yang bisa meblow kasus ini, bahwa kalau vidio ini tidak diupload ke sosmed, boleh jadi kasus pungli ini tak pernah terungkap. Nah di sini uniknya gan, beberapa hal muncul terdapat misskomunikasi, berikut gan:

  1. Pertanyaan unik muncul, polisi menjerat pasal UU ITE atau UU Pembalakan liat/Kehutanan?
  2. Netizen memposisikan sopir perekam sebagai pengunggah ke dunia maya, padahal polisi masih menyelidiki kasus ini dan belum memutuskan siapa yang dipersalahkan atas beredarnya kasus ini .
  3. Netizen lain kemudian memberikan statmen bahwa sebenarnya sopir ini dihukum bukan karena melanggar uu ITE, tetapi karena membawa barang Ilegal. Cekidot statmen beikut yang beredar di dunia maya:

    perihal kayu ilegal dan uuite
    perihal kayu ilegal dan uuite
  4. lalu netizen yang lain lagi memberikan tanggapan sebagai berikut:
****** Kok kayak cari kambing hitam…jelas2 kapoldane ngomong masalah uu ITE ..msalah mengunggah vidio..kok jadi kayu…po yo se indonesia budeg ro buta semua….wis di serbu banyak nitizen trus cari pengalihan isu……. Kita ga buta plus bbudeg pak…mbok di ulang wawancaranya…apa yg di bahas.. Nek kayu gelap ra ono hubungane ro ITE…bosss
****** Pas awal2 kejadian video pungli itu justru kabarnya yang upload ditangkap karena juga ada kesalahan yaitu ngangkut kayu illegal. Lalu muncul lah berita kapolda itu bilang dia melanggar UU ITE, nah kan jadi tambah bingung. UU Kehutanan atau UU ITE? Makanya saya bilang masih simpang siur.
Nah, ruwd kan gan! Pastinya kalau memang jelas polisi memfonis Sopir ya musti dengan uu Kehutanan atau pembalakan, kecuali kalau sopir terbukti yang mengupload vidionya, ya bisa terkena pasal ITE, berarti terancam dengan dua uu sekaligus.

Nah, satu hal yang menurut James Bons layak dikoreksi bahwa kabarnya Kapolri mengatakan kalau ada polisi nakal silakan direkam dan disebarkan, nah dalam kasus ini malah yang mengupload atau menyebarkan malah yang dijadikan tersangka. Tengok statmen fb Ridwan Efendy menambahkan sebuah foto dan sebuah video. 17 Agustus pukul 12:46

“#BANJARMASIN
Hanya Ada Di Indonesia
Pengunggah #PUNGLI
DIJadikan Tersangka oleh #KAPOLDA.
Sedangkan #KAPOLRI Memberi arahan jika ada #POLISI Nakal, Kita disuruh rekam dan boleh disebarkan.
Dan tidak boleh ada rasa takut.
#PelestarianPungli
#MERDEKA

kapolri
kapolri
Jadi kan bertentangan dalam internal polri sendiri.
Mungkin itu yang bisa James Bons telisik, ya pastinya jauh dari sempurna wong bukan ahli hukum, hanya mencoba merunut sudut pandang belum berani melurukan atau lainnya.

3 komentar pada “Uniknya Dinamika Berita di Sosmed Tentang Penunggah Vidio Pungli Polisi Yang terancam 4 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.