Tilang

Polisi Hentikan Rombongan Pajero Sport Pake Sirine di Demak

Polisi Hentikan Rombongan Pajero Sport Pake Sirine di Demak (6)
Polisi Hentikan Rombongan Pajero Sport Pake Sirine di Demak (6)

Polisi Hentikan Rombongan Pajero Sport Pake Sirine di Demak. Kejadian ini dishare oleh akun fb Risawan Kunanto Zed 14 jam lalu dengan statmen berikut:

“Anggota Lantas Demak Menghentikan Rombongan Pajero Sport yang Menggunakan Sirine dan Rotator untuk dimatikan dan segera di lepas karena tidak punya Hak untuk memakai dan menggunakannya sesuai dengan UU NO 22 tahun 2009 Pasal 59 ayat (5). Asal tahu saja, setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, akan dikenai pidana mengacu pada Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.
Bunyinya, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Belum jelas ditilang atau tidak mobil yang pake sirine ini gan.

One thought on “Polisi Hentikan Rombongan Pajero Sport Pake Sirine di Demak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.