Tilang

Selain Rotator dan Strobo Ternyata Lampu DRL pada Mobil Juga Di Razia

Razia-Lampu-DRL-pada-Mobil.jpg October 18
Razia Lampu DRL pada Mobil

Satu lagi tentang razia polisi gan, yakni bahwa Selain Rotator dan Strobo Ternyata Lampu DRL pada Mobil Juga Di Razia. Yup, Razia Lampu DRL pada Mobil ini digelar di madiun beberapa waktu lalu. Dan ternyata mobil yang menggunakan lampu DRL atau lampu nyala pada siang hari Lampu Daytime Running Light (DRL) kena razia juga gan. 

Kabarnya karena tak sesuai dengan ketentuan polisi gan. Nah ini yang boleh:

Ada 11 ketentuanLampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;

  1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda
  2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda
  3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip
  4. Lampu rem berwarna merah
  5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda
  6. Lampu posisi belakang berwarna merah
  7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor
  8. Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih
  9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip
  10. Lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang
  11. Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor

Nah lampu DRL kan gan masuk dalam aturan ini gan. Berikut ini statmen Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa ngutip dari detikOto, Selasa (17/10/2017) lalu:

“Nah itu kan syarat lampu-lampu yang diatur dan boleh dipasang di kendaraan. Di luar itu nggak boleh. Jadi orang nggak boleh pasang lampu-lampu di luar ketentuan karena akan menyilaukan dan lain-lain,”

So, semoga menjadi perhatian buat kita semua gan.

9 komentar pada “Selain Rotator dan Strobo Ternyata Lampu DRL pada Mobil Juga Di Razia

  • Budianto

    Asal tidak kedip2, bisa masuk lampu posisi depan, kan?
    Yang dipermasalahkan waktu nyalanya (siang hari) atau lampunya (lampu tambahan)?

    Balas
    • Joko tak uk uk

      Harusnya DRL bisa dimasukkan sebagai lampu posisi depan, karena dari kejauhan bisa memberitahu jika ada kendaraan. Kalau warnanya selain yang di atur, baru bisa dilarang.

      Balas
  • lha itu ignis kan ada DRL nya kena tilang donk?

    Balas
  • klo gitu mah razia nya di dealer aja, jangan dijalan, biar yang dijual gak ada DRL

    Balas
  • DRL variasi yang kena razia. Kalo DRL bawaan yang kena ya koplak

    Balas
  • Pingback: buy white cherry runtz kush

  • Pingback: FiverrEarn

  • Pingback: Generator repair Yorkshire

  • Pingback: cheap sex cams

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.