Ini Dia Putusan MA Tentang Batasan Kendaraan Bermotor Di Jalan Thamrin Gan
Bonsaibiker.com – Mas bro sekalian. Saat ini larangan sepeda motor melintasi jalan Thamrin sudah diputuskan oleh MA ni gan. Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Banwedan, putusan tersebut sama dengan idenya yang mengizinkan lagi kawasan Jalan Thamrin hingga Merdeka Barat, Jakarta Pusat untuk kendaraan roda dua. Dan Ini Dia Putusan MA Tentang Larangan Kendaraan Bermotor Di Jalan Thamrin Gan.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat telah resmi dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) gan. Dengan adanya pembatalan itu maka kendaraan roda dua kembali diizinkan melintasi jalur protokol tersebut.
Intip Juga :
Larangan Kendaraan Bermotor Telah Berhasil Mengurangi Tingkat Kemacetan
Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta mengungkapkan bahwa Jakarta adalah milik bersama. Maka kesempatan dan kebijakannya harus sama. Maka sebaiknya semua menaati keputusan MA yang membatalkan Pergub DKI Nomor 195 terkait pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Putusan MA ini bukan hanya kabar baik. Tapijuga merupakan sesuatu prinsip keadilan. Dan setiap menjalankan suatu kebijakan, harus berdasarkan prinsip keadilan. Dan sudah lama ini difikirkan bersama Wakil Gubernur Sandiaga.
Abraham Lunggana (Haji Lulung) Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta juga menggerakkan seluruh pihak tuk bisa menghormati dan menghargai putusan MA. Karena ini adalah keputusan tertinggi yang tidak perlu diperdebatkan.
Baca juga :
Mantaapp mbah….
Pak anis uno mantapppp
Pembatasan di tanah abang bagaimana?