Tilang

Kira-kira Kena Berapa Tilang Ninja Ini? Ban Cungkring, Knalpot Racing, Dll

Ninja Ban Cacing
Ninja Ban Cacing

Bonsaibiker.com – Hayo gan, Kira-kira Kena Berapa Tilang Ninja Ini? Ban Cungkring, Knalpot Racing, Dll. Nah Dllnya itu banyaklho, Mulai Spion Lipet,plat nomor absen, hingga warna yang nampaknya gak sesuai dengan STNK. Warna ini mungkin lho gan, tpai kalau dah diganti di samsat ya wallahu a’alm.

Seperti nampak dalam foto di atas, anak muda yang nampaknya sang empunya Ninja 250 FI modif tersebut tertunduk lesu di depan polisi. Ya apalagi kalau nggak gara-gara terancam tilang.

Ini dia pasalnya gan:

Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan :

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Kemudian 

Untuk khusus knalpot, diatur dalam pasal 48, ayat 3b, UU No 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengacu pada Permen Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru pada lampiran kedua, bunyinya :

“Setiap kendaraan bermotor tipe L (roda dua) yang ber cc kurang dari 175 CC standar kebisingannya 80 desibel. Sedangkan bagi motor yang ber cc lebih dari 175 CC standar kebisingannya 83 desibel.”

Sementara itu tentang TNKB :

  • Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) beserta peraturan pelaksananya.
  • Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP Kendaraan”),
  • Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”), dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Wahm bisa kena banyak nih bocah, ya wajar kalu tertunduk lesu, aihihihi. Ya ini sekedar pembelajaran buat kitasemua gan, untuk mentaati aturan lkalulintas agarselamat di jalan dan terhindar dari tilang polisi. Mayan gan, urang ratusan rebu mending buat beli baso daripada bayar tilang yang mustinya tidakperlu kita lakukan andaikata mau lengkap.

*Gambar diambil dari Ade Pratama Fauzi Rahman ke NINJA 250 INDONESIA

3 komentar pada “Kira-kira Kena Berapa Tilang Ninja Ini? Ban Cungkring, Knalpot Racing, Dll

Tinggalkan Balasan ke Kobayogas Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.