Informasi Mudik

Informasi Mudik Lebaran 2018 H-7 : Pemerintah Batasi Lalulintas Truk Barang pada 12-24 Junia 2018

Pemerintah Batasi Lalulintas Truk Barang pada 12-24 Junia 2018

Informasi Mudik Lebaran 2018 H-7 by bonsaibiker.com – Kemenhub akan melakukan pembatasan lalu lintas truk angkutan barang pada Lebaran 2018 mulai tanggal 12 – 24 Juni 2018. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 34 tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran 2018. Pembatasan operasional truk barang ini untuk mengatur pembatasan kendaraan yang melintas di ruas jalan tol dan jalan nasional pada masa lebaran.

pembatasan truk barang pada musim lebaran 2018
pembatasan truk barang pada musim lebaran 2018

Pembatasan operasional truk angkutan barang sebagaimana diatur berdasarkan ruas jalan tol dan jalan nasional untuk truk barang dengan Jumlah Berat yang Diijinkan (JBI) lebih dari 14 ton, truk barang dengan sumbu 3 atau lebih dan head tractor yang menggunakan trailer. Dan kendaraan angkutan barang bermuatan bahan galian, bahan tambang, dan bahan bangunan meliputi besi, semen dan kayu.

Larangan operasional truk barang berlaku di ruas jalan tol sebagai berikut :

1. Ruas Jalan Tol Jakarta – Merak
2. Ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang
3. Ruas Jalan Tol Purwakarta – Bandung – Cileunyi
4. Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A (Krapyak – Jatingaleh), Seksi B (Jatingaleh – Srondol), Seksi C (Jatingaleh – Muktiharjo);
5. Ruas Jalan Tol Semarang – Salatiga;
6. Ruas Jalan Tol Prof. Soedyatmo;
7. Ruas Jalan Tol Surabaya – Mojokerto;
8. Ruas Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)
9. Ruas Jalan Tol Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong

Sedangkan untuk ruas jalan nasional yaitu :

1. Ruas Jalan Nasional Pandaan – Malang

2. Ruas Jalan Nasional Probolinggo – Lumajang

3. Ruas Jalan Nasional Denpasar – Gilimanuk

4. Ruas Jalan Nasional Jombang – Caruban

Pengatuaran lalu lintas truk barang diberlakukan pada tanggal 12 Juni 2018 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan 14 Juni 2018 pukul 24.00 WIB dan pada tanggal 22 Juni 2018 pukul 00.00 WIB sampai dengan 24 Juni 2018

Sementara truk angkutan barang yang diberbolehkan melintas adalah truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), ternak, hantaran pos dan uang, bahan pokok seperti beras, gula pasir, garam, terigu, jagung, minyak sayur, cabe, bawang merah, kedelai, daging sapi, daging ayam ras, ikan, telur, susu, sayur dan buah-buahan. Semua kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan, yang menjelasakan jenis barang yang diangkut ,tujuan pengiriman barang dan nama dan alamat pemilik barang ditempel pada kaca depan sebelah kiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.