Info Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak BBN-KB DKI Jakarta Naik Jadi 12.5 Persen Mulai 11 Desember 2019

Pajak BBN-KB DKI Jakarta Naik

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, sebuah ifo dari dunia perpajakan. Yup mas bro, diinformasikan bahwa Pajak BBN-KB DKI Jakarta Naik Jadi 12.5 Persen Mulai 11 Desember 2019 nanti. Jadi Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini naik, maka ini menjadi acuan baru dan pengaruh langsung pada harga mobil dan harga motor sejak berlaku efektif 11 Desember 2019 mendatang. Jadi mas bro, terbit Perda penyesuaian tarif BBN-KB DKI Jakarta dimana pajak BBN-KB yang semula 10 persen untuk wilayah DKI Jakarta kini merangkak menjadi 12,5 persen.

Pajak-BBN-KB-DKI-Jakarta-Naik-Jadi-12.5-Persen
Pajak-BBN-KB-DKI-Jakarta-Naik-Jadi-12.5-Persen

Kabar ini dipastikan setelah munculnya edaran salinan Peraturan Daerah ( Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang BBN-KB. Termaktub dalam edaran ini bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya mengotrol laju pertumbuhan kendaraan bermotor dan mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta yang makin parah.

Pada prinsipnya Perda penyesuaian tarif BBN-KB DKI Jakarta ini lahir dengan memperhatikan dan mempertimbangkan 2 hal. Pertama adalah penerapan tarif BB-KB yang masih rendah. Ke dua adalah daya beli masyarakat terhadap penyarahan kepemilikan kendaraan bermotor yang terus meningkat. Hal ini menjadi salah satu faktor penyumbang kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi di Jakarta.

Kenaikan tarif BBN-KB ini tertuang dalam perubahan Ketentuan ayat (1) Pasal 7, yang menjadi :

(1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut :

a. Penyerahan pertama sebesar 12,5 persen (dua belas koma lima persen) : dan

b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen (satu persen).

edaran-kenaikan-BBNKB-2
edaran-kenaikan-BBNKB-2
edaran-kenaikan-BBNKB-2-1
edaran-kenaikan-BBNKB-2-1

Sebenarnya mas bro, regulasi ini telah diundangkan sejak 11 November 2019 kemarin. Dalam salinan Perda ini baru ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jakarta. Belum ada teken dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hanyasaja di dalamnya telah tertulis bila aturan tersebut mulai berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Jadi maksudnya bakal mulai diterapkan pada 11 Desember 2019 mendatang.

One thought on “Pajak BBN-KB DKI Jakarta Naik Jadi 12.5 Persen Mulai 11 Desember 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.