R15

Pengendara R15 Marah Gak Dikasih Jalan, Padahal Lawan Arah

Pengendara R15 Marah Gak Dikasih Jalan

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, sebuah kejadian yang viral hari ini terkait sorang Pengendara Motor Yamaha R15 Marah Gak Dikasih Jalan, Padahal Lawan Arah. Kejadian ini dishare di sosmed twitter, dan bahkan laman mainstream macam Detik otopun menulisnya.Maka virallah kejadian ini.

Pengendara R15 Marah Gak Dikasih Jalan
Pengendara R15 Marah Gak Dikasih Jalan

Yup mas bro, ketika ditegor pengendara yang jalannya dia embat, bukannya mengalah, pengendara R15 ini yang melawan arah ini justru ngotot dan tidak mau disalahkan saat ditegur. Bahkan ias sempat membuka helmnya. Nampak boncengernya mencegahnya buka helm, tapi pria ini ngotot. Klakson ramai meprotesnyapun tak dihiraukan mas bro.

Menurut beritanya, insiden ini terjadi di sekitar Jl. Palmerah Utara, Jakarta Barat. Insiden ini diunggah oleh akun sosial medi twitter @TolakBigotRI, pada hari ini, Rabu (13/11/2019).

Berikut ini statmen akun twitter tersebut :

Ketika pengendara r15 bosan dengan jalur yang biasa.
Lokasi palmerah depan mesjid Failaka. Sudah lawan arah, emosian ditambah lagi klakson-klakson. Begini ini orang salah tapi ngotot dengan kesalahannya. Miris!

Ini dia postingannya :

https://twitter.com/TolakBigotRI/status/1194483841437556736

UU Lawan Arus

Mas bro sekalian, kalau nyadar, ya sebagai warga negara yang baik wajib mematuhi aturan lalulintas lah. Kan dah diatur dalam Undang-Undang no 22 tahun 2009 pasal 105, terkait lalin ini.Dalam UU tersebut disebutkan:

Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib: a. berperilaku tertib; dan/atau b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

Ya kalau dipikir-pikir kan tindakan yang dilakukan oleh pria ini termasuk dalam kategori pelanggaran lhawong melawan arus. Kalu dah begini kan bisa jadi dikatakan melawan arus, dan tak mematuhi rambu lalu lintas, Makanya kalau ketemu pak polisi bisa jadi dia akan dikenakan UU no.22 tahun 2009 pasal 287 ayat (1) pidana kurungan 2 bulan denda paling banyak Rp 500.000.

Lantas apa kata warganet mas bro?SImak yang berikut :

Meow Pejantan

@meow_leader
5 j5 jam yang lalu
Selengkapnya
Membalas @TolakBigotRI @K_Ompu
Punya R15 aja udah arogan.. gimana kalo dia punya fortuner…!

K_Ompu

@K_Ompu
5 j5 jam yang lalu
Selengkapnya
Tumben di Jakarta ada yang kayak gitu ga dikrubutin. Clip yang diflyover ga pake lama dikrubutin sama tukang warung dll

eddy®

@edjoy12
Ikuti Ikuti @edjoy12
Selengkapnya
Membalas @TolakBigotRI
Baiknya yg spt ini ditindak pak @NTMCLantasPolri @DivHumas_Polri bkn cuma arogan, perilaku meresahkan & ganggu ketertiban

4 komentar pada “Pengendara R15 Marah Gak Dikasih Jalan, Padahal Lawan Arah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.