Info Pajak Kendaraan Bermotor

Blokir STNK Mati Dua Tahun Resmi Berlaku, Waspaalah!

Blokir STNK Mati Dua Tahun

Bonsaibiker.com – mas bro, info umu terkait pajak nih. Terkait legalitas kendaraan kita untuk dipakai di jalan. Ya, infonya adalah bahwa Blokir STNK Mati Dua Tahun Resmi Berlaku. Makanya bagi mas bro sekalian yang STNKnya sudah habis, jangan sampai melewati 2 tahun. Motor bakal didelet dari registrasi data di samsat dan dianggap motor rongsokan atau motor bodong.

Blokir STNK Mati Dua Tahun Resmi Berlaku Kang
Blokir STNK Mati Dua Tahun Resmi Berlaku Kang

Jelasnya mas bro, kni Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memberlakukan atura penghapusan atau blokir data kendaraan yang STNK telah mati (masa 5 tahun) lalu selama dua tahun berturut-turut setelahnya gak ngurus pajak. Ini berlaku bagi mobil dan sekaligus sepeda motor. Nah, yang ngeyel, ya bakal jadi barang rongsokan kendaraannya.

Dasar hukum aturan ini adalah Undang-undang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 110.

Namun mas bro, masih ada namunnya, aihihih. Saat ini aturan ini ditegakkan dimulai dari kendaraan yang tua, yang mngkin sudah tidak layak pakai dahulu. Motor atau mobil bosok mungkin mas bro, yang sudah lama ditinggalkan atau tidak digunakan oleh pemiliknya lantaran telah rusak berat dan sebagainya.

Nah setelah ini bisa dilaksanakan, baru bertahap pada kenaraan yang masih layak pakai yang gak mau bayar pajak. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra, hari ini, Selasa (14/1/2020) menjelaskan hal ini dan dikutip wartawan lalu ramai diberitakan.

Dasar Penghapusan Data Kendaraan Bermotor

Mas bro, datanya kendaraan ini secara nasional, yang dicek pada Electronic Registrastion and Identification (ERI). Jadi nanti sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, ada 2 dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu :

  • Permintaan pemilik
  • Pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan

Jadi mas bro, Pada ayat 2 UU di atas, penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan ketika kendaraan rusak berat, gak bisa dipake, lalu pemilik tak meregistrasi minimal 2 tahun pasca masa berlaku STNK (5 tahunan) habis.

Bunyi aturannya Sebagai Berikur:

  1. Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar: a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
  2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika: a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK Bermotor.

28 komentar pada “Blokir STNK Mati Dua Tahun Resmi Berlaku, Waspaalah!

  • Taruhan yuk sm gw pasti yg paling banyak STNK mati motor.
    Dan hrs di ingat ini blog anak motor pasti byk yg tahu klo motor emang juaranya paling banyak STNK MATI cm byk yg pd diem ato pura2 gak tau spy gak DIMUSUHIN dgn yg lain ato pembelaan nya krn populasi motor udah byk lah ato merasa org kecil lah dan yg paling byk pasti akan bilang gw dibilang SOMBONG KRN GAK MAU PRO KE PEMOTOR pdhl gw komen scr REAL MASIH DISALAHIN, hadeeeehh beginilah kehidupan anak motor

    Balas
  • Good info. Lucky me I reach on your website by accident, I bookmarked it.

    Balas
  • Hello! I could have sworn I’ve been to this blog before but after browsing through some of the post I realized it’s new to me.

    Balas
  • Hi, just required you to know I he added your site to my Google bookmarks due to your layout. But seriously, I believe your internet site has 1 in the freshest theme I??ve came across.

    Balas
  • Hello! I could have sworn I’ve been to this blog before but after browsing through some of the post I realized it’s new to me.

    Balas
  • Hello! I could have sworn I’ve been to this blog before but after browsing through some of the post I realized it’s new to me. Website : cami halısı

    Balas
  • Nice article inspiring thanks. Hello Administ . Onwin , Onwin Giriş onwin

    Balas
  • I really love to read such an excellent article. Helpful article. Hello Administ .

    Balas
  • After all, what a great site and informative posts, I will upload inbound link – bookmark this web site? Regards, Reader.

    Balas
  • Hi, just required you to know I he added your site to my Google bookmarks due to your layout. But seriously, I believe your internet site has 1 in the freshest theme I??ve came across.

    Balas
  • Good info. Lucky me I reach on your website by accident, I bookmarked it. Websiteye Giriş için Tıklayın. a href=”https://cutt.ly/SahabetSosyal/” title=”Sahabet” rel=”dofollow”>Sahabet

    Balas
  • Hi, just required you to know I he added your site to my Google bookmarks due to your layout. But seriously, I believe your internet site has 1 in the freshest theme I??ve came across.Onwin Giriş için Tıklayın onwin

    Balas
  • I really love to read such an excellent article. Helpful article. Hello Administ . Websiteye Giriş için Tıklayın. a href=”https://cutt.ly/SahabetSosyal/” title=”Sahabet” rel=”dofollow”>Sahabet

    Balas
  • I really love to read such an excellent article. Helpful article. Hello Administ . Website Giriş için Tıklayın: tipobet

    Balas
  • Good info. Lucky me I reach on your website by accident, I bookmarked it. Website Giriş için Tıklayın: tipobet

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.