Artikel Agama

SEMINAR NASIONAL “Bedah Tuntas RUU KKG" Betulkah Indonesia Bakal Melegalkan Kawin Sejenis?

Hari ini mulai pukul 09.00-13.00 digelar acara SEMINAR NASIONAL dalam rangka “Bedah Tuntas RUU KKG dalam Perpektif Feminisme, Islam dan CWGI” bertempat di Aula Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon, 25 April 2013. Acara ini dihadiri oleh 3 pnelis/narasumber  yakni:jb

  • Ibu Prof. Dr. Hj. Musdah Mulia, APU, Guru Besar dan juga Ahli Peneliti Utama yang amat concern terhadap Kesetaraan dan Keadilan Gender, mungkin yang sering mengamati pergerakan JIL agan sekalian akan pernah menjumpai beliau.
  • Buya Yahya, Pimpinan Pondok Pesantren al-Bahjah Cirebon beliau ini alumnus universitas Al-Ahqaf yaman
  • Ibu Aida Milasari, S.Si (wakil dari CWGI = CEDAW Working Group of Indonesia) sebuah lembaga yang ada aviliasi ke PBB.
  • Sementra James Bons numpang tenar jadi moderator.

Bonsai Biker

Ya, diskusi ini adalah mengungkap akan adanya RUU KKG ini yang akan diterapkan karena untuk melindungi martabat wanita yang selama ini sering dieksploitasi dan dilecehkan, disatu sisi, namun justru memicu kotrofersi di sisi lain. Hadir dalam acara ini para mahasiswa, Dosen, santri, dan masyarakat umum yang jumlahnya tak kurang dari 300 orang. Lebih lanjut pada acara ini dikupas tuntas RUU tentang Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) yang kabarnya bisa menimbulkan multi tafsir. Monggo saja simak yang berikut:

  • Rumornya RUU KKG bertentangan dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak menghormati hak-hak mayoritas umat Islam. Misalnya dalam bidang perkawinan, setiap orang berhak memilih pasangan secara bebas, baik sesama jenis maupun beda agama (lihat: pasal 12:a). Perempuan juga bebas berhak atas perwalian, termasuk menjadi wali nikah dan bebas mengadopsi anak, termasuk bagi pasangan homoseksual. (lihat: Pasal 12:e)
  • Banyak yang bilang RUU ini sangat rentan disusupi penumpang gelap ekstrimis gender yang tidak ramah perempuan dan institusi keluarga. Di antaranya adalah konsekwensi logis dari pemaknaan diskriminasi yang melarang penghambatan kesamaan laki-laki dan perempuan, terlepas dari status perkawinan. Hal ini akan membuka jalan bagi ekstrimis gender untuk mengkampanyekan isu-isu liberal, di antaranya: a) istri tidak wajib mematuhi suami, b) hak mengadukan suami atas tuduhan pemerkosaan terhadap dirinya jika hubungan seksual tidak atas keinginan istri (marital rape), c) hak perempuan untuk memiliki dan mengelola tubuhnya tanpa intervensi agama dan  negara, d) menuntut dilegalkannya aborsi secara UU, e) kebebasan mengakses alat kontrasepsi di luar nikah, e) hak istri sebagai kepala rumah tangga.

muhsin

Nah bagi agan sekalin yang ingin mengetahui sperti apa RUU tersebut silakan aja downlod DI WARUNG SEBELHA, BUANYAK GAN.

bonsai biker j

Lumayan rame dialog panel ini, banyak pendapat yang berbeda, ada indikasi sedikit saling serang karena beda pendapat. Namun di akhir dialog, tetep tiga penelis sepakat bahwa sebagai umat Islam yang baik akan menjalankan syariat Islam dengan baik pula, dan meski tak ada RUU inipun peran wanita tetap mulia dimata Islam. Para panelis sepakat bahwa banyak fihak menafsirkan butir-butir RUU ini sesuai kepentingan masing-masing sehingga terjadi polemik.  So, tak akan kita merelakan kawin sejenis, peace!

24 komentar pada “SEMINAR NASIONAL “Bedah Tuntas RUU KKG" Betulkah Indonesia Bakal Melegalkan Kawin Sejenis?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.