Berita Umum

Rapor Merah Polisi Nambah Lagi, Oknum Brimob Tembak Satpam Hingga Tewas

Ditengah ramainya perbincangan masyarakat tentang polisi, mulai kasus  blangko STNK, kasus salah tangkap, hingga kasus polisi diburu penjahat, kini tersiar kabar mengejutkan. Briptu Wawan, oknum anggota Brimob Kelapa Dua, menembak dada kiri Bachrudin, satpam Kompleks Seribu Ruko, Cengkareng, Jakara Barat, Selasa (5/11/2013) malam hingga tewas di lokasi kejadian.

Ditengah ramainya perbincangan masyarakat tentang polisi, mulai kasus blangko STNK, kasus salah tangkap, hingga kasus polisi diburu penjahat, kini tersiar kabar mengejutkan. Briptu Wawan, oknum anggota Brimob Kelapa Dua, menembak dada kiri Bachrudin, satpam Kompleks Seribu Ruko, Cengkareng, Jakara Barat, Selasa (5/11/2013) malam hingga tewas di lokasi kejadian. Menrut versi polisi, dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, Briptu Wawan awalnya hanya ingin menakuti-nakuti dengan senjata apinya, setelah tahu Bachrudin tidak berjaga di tempatnya, dimana Briptu Wawan merupakan pembina satpam di Kompleks Seribu Ruko, Cengkareng, Jakarta Barat sejak 2009, dengan bayaran Rp 300 ribu per bulan.Oknum anggota Brimob Kelapa Dua itu menghukum Bachrudin dan menyuruhnya push-up.Namun, Bachrudin menolak karena merasa tak bersalah. Alasannya, ia meninggalkan pos jaganya karena harus buang hajat ke kamar mandi atau toilet. Polisi menyiapkan beberapa pasal berlapis secara pidana sesuai KUHP, di antaranya pasal 359 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 351 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara menurut warga yang diwawancaraipolisi, kabarnyya oknum ini sering mabuk dan mengacungkan pistolnya, wew.
Brimob Tembak mati Satpam

Menurut versi polisi, dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, Briptu Wawan awalnya hanya ingin menakuti-nakuti dengan senjata apinya, setelah tahu Bachrudin tidak berjaga di tempatnya, dimana Briptu Wawan merupakan pembina satpam di Kompleks Seribu Ruko, Cengkareng, Jakarta Barat sejak 2009, dengan bayaran Rp 300 ribu per bulan.Oknum anggota Brimob Kelapa Dua itu menghukum Bachrudin dan menyuruhnya push-up.Namun, Bachrudin menolak karena merasa tak bersalah. Alasannya, ia meninggalkan pos jaganya karena harus buang hajat ke kamar mandi atau toilet.

Polisi menyiapkan beberapa pasal berlapis secara pidana sesuai KUHP, di antaranya pasal 359 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 351 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara menurut warga yang diwawancaraipolisi, kabarnyya oknum ini sering mabuk dan mengacungkan pistolnya, wew.

59 komentar pada “Rapor Merah Polisi Nambah Lagi, Oknum Brimob Tembak Satpam Hingga Tewas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.