Info Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Bagi brader sekalian yang ingin mengetahui info pemutihan untuk kendaraannya khusus daerah Jatim, monggo simak yang berikut!
Gubernur Jatim Soekarwo sebelumnya pernah menyatakan bahwa kebijakan pro rakyat tersebut akan resmi diberlakukan mulai Senin (24/11/2014) hari ini, namun berdasarkan rapat terbaru, kebijakan pemutihan denda pajak sebagai respons naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) tersebut baru bisa diberlakukan mulai 1 Desember 2014.Kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jatim Bobby Soemiarsono menjelaskan sebagai berikut, “Pembebasan denda pajak akan berlangsung selama tiga bulan, hingga 28 Februari 2015.”
Monggo, yang telat bayar pajak!
61 komentar pada “Info Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor”