Berita Umum

Lagi dan Lagi, Pengendara Motor Tewas Gara-gara Jalan Rusak! Ini Prototype UU Mandul Gan!

lakalantas di Kedoya
lakalantas di Kedoya

Lagi dan lagi,kecelakaan terjadi padapemotor hingga merenggut nyawa korban diakibatkan jalan rusak. Kecelakaan modus ini seringkali terjadi gan. Dan beberapa saat lalu terjadi di Kedoya. Tepatnya di depan apartemen Kedoya. Informasi twitter TMC Polda metro melaporkan Sening Malam, 26-01-2015:

“Kecelakaan Pengendara Motor Karna Jalan Rusak diDepan Apartemen Kedoya Elok Mengakibatkan Korban Tewas

Ya, berita begini terus bergulir dan korban terus berjatuhan. Lalu kabarnya ada undang-undang yang mengatur, tap terbukti mandul gan. Lum ada atau mungkin jarang terdengar pengendara nuntut pemerintah gara-gara jatuh atau mengalami lakalantas disebabkan jalan rusak. Tengok saja ini gan!

Undang-undang lalu-lintas (UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan)

Silakan cekidot dalam pembukaan UU No.22 Tahun 2009 :

a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah;”

Lalu monggo lihat isinya pasal 24 dan bab XX utamanya ayat 4:

1) …………………………………

2) …………………………………..

3) ………………………….

4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)……………..

Tapi ya itu masih mandul gan!

5 komentar pada “Lagi dan Lagi, Pengendara Motor Tewas Gara-gara Jalan Rusak! Ini Prototype UU Mandul Gan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.