Berita Umum

Pembatasan Kecepatan Kendaraan Bermotor Berlaku 6 bulan lagi

Pembatasan Top Speed
Pembatasan Top Speed

Mas bro sekalian, sehubungan dengan banyaknya kecelakaan terjadi akibat speed yang berlebihan, maka kementerian perhubungan bakal menerapkan aturan pembatasan kecepatan. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan, saat ini sedang masa sosialisasi dan transisi hingga enam bulan ke depan. Wew, berarti 6 bulan lagi peraturan ini akan berlaku. Dan bila melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111/2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Nah rinciannya menurut pak Djoko  batas kecepatan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas, yaitu paling rendah 60 kilometer per jam (kpj) dalam kondisi arus bebas, paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan, dan paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan dan paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.

Selain itu ada lagi perubahan batas kecepatan paling tinggi dapat ditetapkan lebih rendah atas pertimbangan berikut:

  • Frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan,
  • Perubahan kondisi permukaan jalan,
  • Geometri jalan dan lingkungan sekitar jalan
  • Usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan.

Sedangkan kewenangan menetapkan perubahan batas kecepatan dilakukan oleh menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa dan wali kota untuk jalan kota. Bijimana menurut agan sekalian?

14 komentar pada “Pembatasan Kecepatan Kendaraan Bermotor Berlaku 6 bulan lagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.