Wah Plat Nomor Pak Polisi Ini AGUUUUS

Wah unik juga plat nomor motor pak polisi ini bertuliskan AGUUUUS, boleh jadi namanya pak Agus kali ya gan, atau malah justru ini motor orang yang sedang disita karena platnya tidak sesuai aturan. Ye tanda tanya gan, pasalnya plat nomor kan biasanya harus memenuhi standar, kalu tidak bisa dikenakan denda sesuai pasal-pasal yang diatur dalah uu lalin.
Foto kiriman Mas Bro Yani
Nah aturan kan tidak membolehkan menggunakan plat nomor modifikasi, yakni Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)”.
Kira-kira motor di atas andaikata milik pak polisi didenda nggak ya?
aya2 waeee 😀
masa motor sendiri ga sesaui aturan bijimana
ducati perkenalkan minsetr 1200R selengkaonya di goozir.com
Wah enak2 bikin plat nomor sendiri
https://warungjomblo.wordpress.com/2015/09/15/hasil-benchmark-terbaru-huawei-nexus-ungkap-chipset-dan-ram/
wah itu di wilayah ku mbah bon.kediri waduh kok modif salah aturan.kasih contoh yang baik dong
oalaah…agos agoos
oalaah…agos agoos
http://balimotorider.com/2015/09/15/kedigdayaan-nsr-250-dan-sport-2-stroke-lainnya-dalam-film-full-throttle/
berita yang dikutip benqr.ya kita tidak tahu juga, ya andaikan benar itu milik bapak polisi itu memang harus di tindak tegas namun bila motor itu hanya sitaan kita juga tidak mengetahuinya..jangan telan berita mentah mentah sob..no offence..
kunjungi kami di bantuteman.com