Kilas Info: Denda Pajak Motor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus
Ada berita segar ni gan, bahwa Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) bakal menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama (BBN) untuk kendaraan ke-2 dan selanjutnya, baik untuk kendaraan beroda dua maupun empat. Ya, ini kabar berbarengan dengan ramainya di berbagai daerah yang sedang melakukan pemutihan sejak pertengahan September ini hingga Akhir Desember.
Hal ini disampaikan Kasi Penetapan dan Penerimaan Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Batam Diki Wijaya dengan merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37/2015 dengan maksud untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang selama ini masih menunggak pajak sehingga target pembayaran pajak dari masyarakat bisa tercapai.
BBN untuk kendaraan ke 1 tidak dihapus, tapi untuk BBN 2 dan seterusnya digratiskan. Adapun denda pajak sendiri dikenakan dua persen perbulan dari nilai pokok pajak. Maksimal denda dikenakan selama 24 bulan atau 2 tahun dengan akumulasi 48 persen. Dan kini lagi pemutiha gan gak ada lagi denda pajak. Bayar aja sesuai yang tertera.
Sementara ini daerah yang sudah secara resmi mengeluarkan edaran pemutihan yang berlaku mulai pertengahan Septembeer hingga 31 Desember 2015, yang sudah masuk ke redeksi Bonsai Biker adalah Propinsi Jawa Tengah, Banten, dan daerah Batam. Sementara yang sudah menyatakan penghapusan Bea Balik Nama untuk kendaraaan ke 2 dan seterusnya adalah Batam. Informasi dari daerah lain kalau sudah ditemukan akan James Bons share lagi Insyallah.
Yaa ngga jd seneng deh, kirain DKI ikut ?
moga aja nanti ada update info terbaru gan
Nyimak 😀 jabar kapan ea :'( :'( :'(
Update juga untuk daerah Cirebon mbah Bons… !!!
Suwun…
Mudah2an daerah lain segera menyusul.
Numpang sharing aplikasi android untuk merawat motor manual di Google play Gan
https://play.google.com/store/apps/details?id=rifel.application.servismotorkopling
bakalan semua provinsi juga ya kang? 😀 he he he
pemutihan terakhir sampai tgl brapa 0m d daerah kudus
angin segar bagi kendaraan mangkrak
Berarti mutasi gratis om?
DKI gak ada yak? 😀
kabarnya sebelum lebaran kemari dah ada gan
jawa barat kok belom sih…..trus gimana gan kalo mau bbn dr jkt ke bdg…
Gan, pemutihan itu denda saja atau pajaknya juga..?
Motor ane, 10 tahun gak bayar pajak, setahun 200rb, jadi ane harus bayar 200rb atau 2jt??
Kenapa cirebon tidak menerapkan peraturan seperti itu.?