Berita Umum

Sedikit Pertanyaan dari Penyadang Disabilitas, Akankah Modifnya Kena Pasal 24 Juta?

modif_motor_penyandang_cacat
modif motor penyandang cacat

Masih seputar heboh modif motor dengan denda maksimal 24 juta gan, bawasanya modif merubah fungsi harus izin dulu dan kalau tidak bisa kena denda maksimal 24 jut Rupiah. Nh, sedikit pertanyaan yang disampaiaknakun FB Bang Broow tentang bagaimana untuk modif untuk rekan-rekan atau suadara-saudar kita yang penyandang disabilitas atau kita kenal dengan istilah maaf <cacat> yang mulanya roda 2 kini menjadi roda 3? Yuk kita bahsa berbagai halnya gan.

Dibilang Melanggar Ya Melanggar, Tapi….

Pertama kita llihat beberapa aturan ini gan:

  • Pasal 50 ayat (1) UU No. 22/2009: Setiap kendaraan yang sudah dilakukan modifikasi dengan mengakibatkan perubahan tipe maka diwajibkan untuk dilakukan pengujian fisik untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Modifikasi motor bisa dikatakan bakal melanggar UU jika tidak di-Uji Tipe: yakni dengan merubah spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor. Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP No. 55/2012”).

Nah, yang disebut dengan mengubah Spek, Dimensi, Mesin, dan Daya Angkut ternyata SUDAH DIATUR di bagian penjelasan pasal 131 huruf e PP 55/2012sebagai berikut:

  • Mengubah dimensi: merubah ukuran sumbu dan konstruksi Kendaraan Bermotor. Pasal 54 PP 55/2012 mengatur sampai ke milimeter maksimum. Dalam bagian penjelasan kendaraan hanya boleh ditambah dimensinya 50 mm ke kiri atau ke kanan.
  • Mengubah Spec mesin: ganti mesin dengan tipe yang berbeda dari TPT atau merubah kapasitas mesin yang dikenal dengan bore-up.
  • Mengubah daya angkut yakni menambah jarak/merubah material sumbu kendaraan untuk memperbesar daya angkut kendaraan.

Selain pasal di atas ada lho sedikit yang tidak masuk kategori wajib UJI TIPE namun tetap melanggar UU bila:

  • Membahayakan keselamatan pengguna jalan atau berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.
  • Pasal 50 ayat (2) UU No. 22/2009. Menyebabkan kendaraan jadi tidak ‘laik jalan’. Cek juga pasal 48 UU 22/2009.

Tapinya nih gan:

Dimodif roda 3 akankah membahayakan pengguna jalain lain? Nampaknya belum tentu gan, lalau akankah mnyebabkan kendaraan tidak laik jalan?Nggak juga gan, kan teteplaik jalan. Lalau pertanyaan teakhir, pernahkah melihat polisi menilang pengendara roda 3 penyandang disabilitas, sejujurnya James Bons belum pernah. So ya bagaimanapun juga, pak polisi juga punya sisi humanis lah gan, husnuzan aja.

Kenyataan di Lapangan Bengkel Modif Untuk Penyandang Disabilitas vs Bengkel untuk Upgrade Perform

Membandingkan bengkel modif untuk penyandang disabilitas dengan bengkel modif untuk balap sungguh jauh beda gan. James Bons belum pernah dengar cerita modifikator motor jadi roda 3 untuk penyandang disabilitas ini digrebeg oleh polisi. Sebaliknya James Bons sering denger bengkel untuk modfi speed dan power digrebeg polisi, karena pertama jelass modif untuk speed kalau tidak izin, ya jelas melanggar, lalu tak jarang bengkel beginian berhubungan dengan kasus balap liar, dan ada pula yang berhubungan dengan kasus curanmor.

Salah satu contoh adalah bengkel milik Budiyanto yang hingga kini aman-aman saja, bukan hanya mengubah tampilan fisik roda itu, tapi bahkan merombak tata fungsinya agar memudahkan dipakai penyandang disabilitas. Bernama ‘Morodadi’ bengkel yang terletak di Bangsren Alastuwo, Kebakkramat, Jawa Tengah, dekat Solo inilah tempat Budiyanto memodifikasi sepeda motor standar menjadi layak dikendarai kalangan berkebutuhan khusus. Aman saja, padahal dia sudah beroprasi sejak 2002.

Lain halnya dengan bengkel balap, apalagi yang setting balap liar, ruwed urusannya, ya memang melanggar dan jadi target operasi polisi. James Bons pernah melihat di depan mata bengkel meracik upgrade perform digrebeg polisi, ya itu gan kabarnya terkait dengan kasus balap liar, atau curanmor. James Bons juga punya seorang teman yang mantan joki pembalap liar, dan dia jago banget setting motor untuk balap liar, ya itu operasinya seperti kucig-kucingan dengan polisi.

Ada Kebijakan Polisi Yang Mengatur

Bercermin pada bengkel milik Budiyanto di atas, ternyata ia kini mulai menerapkan standardisasi sepeda motor penyandang disabilitas yang diterapkan Polda Jawa Tengah. Kalau melihat aturan maksimal modif ke kiri dan atau ke kanan seperti aturan pasal di atas adalah maksimal 50 cm. Nah kabarnya aturan keamanan di jalan raya, kendaraan modifikasi itu maksimal berukuran lebar 80 sentimeter dan ukuran panjang tak boleh lebih dari 1 meter, itu menilik pada aturan di Jateng menurut link ini. Artinya ada kebijakan pihak polisi gan.

Nah, bagaimana menurut agan sekalian?

15 komentar pada “Sedikit Pertanyaan dari Penyadang Disabilitas, Akankah Modifnya Kena Pasal 24 Juta?

  • sebenarnya polantas di lapangan juga ga terlalu mengerti undang2/ga hafal
    waktu razia, mereka cuma di briefing pasal2 tertentu,, dan kondisi mana yang dianggap melanggar pasal itu

    sampe sekarang belum ada yang menilang roda 3 modif, ya mungkin polantas yang razia ga paham tentang pasal itu
    nah, kalau udah mencuat gini ya siap2 aja kena tilang

    Balas
  • shinichi kudo

    kalo modifnya masih positif masak gk boleh. kan bnyak to mas yg menggantungkan nasib dari memodif motor. ya kalo di larang trus mereka gimana. seharusnya sebelum membuat suatu aturan itu harus di pikir juga solusi supaya gk ada yg di rugikan

    Balas
  • Madiun-Biker

    pake logika aja gan, pemyandang disabilitas juga diberi sim oleh polisi, ya udah pasti membolehkan mereka mengendarai kendaraan sesuai dengan kebutuhan mereka, juga gak ada kasus motor roda 3 sampai ditilang

    Balas
  • mimin menganggap layak jalan roda 3 itu. dari mana parameternya? bukannya pabrikan bikin motor roda 3 juga harus melewati masa uji kelayakan.

    memang merepotkan. aturannya bagus. tinggal prakteknya. lantas banyak yang menggunakan alasan aparat tidak pahan hukum dan melanggar aturan.

    ini aturan yang dibuat oleh pihak berwenang. selayaknya ditaati sejauh membawa kebaikan dan tidak bertentangan dengan perintah tuhan.

    lantas aparat yang melanggar dosa baginya. aparat memberikan toleransi kepada tukang sayur yang biss menutupi spionnya. memberikan toleransi kepada penderita cacat. memberikan toleransi kepada pemulung. odong2.

    faktanya tidak adil. kita sudah mentaati kenapa mereka diberi toleransi modif ilegal.

    ya tidak perlu mengikutinya. ikut sistem saja agar aturan berjalan dengan baik dapat pahala insya allah. tapi banyak dari kita mengagungkan demokrasi. ya terserah mau menuntut aturan tersebut.

    Balas
  • fari.fairis

    harusnya ada sertifikasi desain untuk modif roda 3..
    bengkelnya dijamin bakal tambah laris karna bakal lebih terpercaya..

    hasil modifnya juga DIPERMUDAH untuk ganti stnk yg sesuai speknya..

    Balas
  • Thank you great posting about essential oil. Hello Administ . Website Giriş için Tıklayın: tipobet

    Balas
  • Hi, just required you to know I he added your site to my Google bookmarks due to your layout. But seriously, I believe your internet site has 1 in the freshest theme I??ve came across.Website Giriş için Tıklayın: tipobet

    Balas
  • Good info. Lucky me I reach on your website by accident, I bookmarked it. Website Giriş için Tıklayın: tipobet

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.