Berita Umum

Anak SD Bawa Motor Plat Merah Gak Pake Helm, Kena Berapa Pasal?

Anak-SD-Bawa-Motor-Plat-Merah-Gak-Pake-Helm
Anak SD Bawa Motor Plat Merah Gak Pake Helm

Anak SD Bawa Motor Plat Merah Gak Pake Helm, Kena Berapa Pasal? Ya, tinggal ngitung aja berapa pelanggarannya, mulai anak SD pasti belum punya SIM, kena satu pasal, lalu gak pake helm, kena 2 pasal. Belum lagi bahwa itu motor plat merah, aturannya kan plat merah hanya boleh digunakan oleh yang diberi amanat saja to gan ini malah digunakan oleh anak kecil. Lepas dari itu, tentu saja anak kecil sangat bahaya jika dibiarkan melaju di jalan raya.Yup kejadian ini diupload oleh mas bro Harry Setyabudhi dengan status sebgai berikut:

“Miris liat anak sd bawa motor, dah g pke helm, jalan g liat kiri kanan, motornya plat merah pula.

Coba kita lihat pasal gan:

  • Untuk SIM, Tidak Punya SIM Denda Rp 1 Juta UU Lalu Lintas yang baru bagi pengendara yang tak punya SIM lebih berat (UU lama hanya sekitar Rp 20.000). Sekarang, bagi pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan: – Pidana kurungan empat bulan atau, – Denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)
  • Untuk gak pake Helm diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) memberlakukan untuk menggunakan Helm SNI (bukan helm catok). Untuk pengendara ataupun bagi penumpang yang dibonceng diwajibkan mengenakan helm SNI. Sanksi bagi pelanggar tidak menggunakan Helm SNI: – Pidana kurungan paling lama satu bulan atau, – Denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan .
  • Untuk plat merah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS di pasal 4 ayat (5) telah disebutkan bahwa menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah tidak dibenarkan dan termasuk pelanggaran.

Gile gan melanggar tiga pasal sekaligus. Nah ini jelas sekali butuh kepedulian dari para orang tua untuk tidak gampang memberikan kendaraan bermotor pada putra putrinya yang di bawah umur. Sudah banyak lho kejadian lakalantas melibatkan mereka ini. Mosok ya harus kejadian dulu baru mikir? Sep gan, semga menjadi pengingat bagi kita semua.

2 komentar pada “Anak SD Bawa Motor Plat Merah Gak Pake Helm, Kena Berapa Pasal?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.