Saya Neliti Mobil Listrik Kok Malah Dipenjara, Keluh Dasep

Saya neliti mobil listrik kok malah dipenjara, demikian keluh Dasep, pencipta mobil listrik yang kini divonis penjara 7 tahun. Yup, merasa tak bersalah, pencopta mobil listrik Ahmadi Pratama Dasep menolak putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menetapkan dirinya penjara 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Ia langsung banding, ia merasa penelitian mobil listrik yang dilakukan bukanlah perbuatan kejahatan.
Jaksa Sebut Dasep Ahmadi Tak AhliBikin Mobil Listrik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada akhir tahun lalu membeberkan bahwa Dasep tidak memproduksi mobil listrik tetapi hanya memodifikasi mobil tersebut. Dasep menurut JPU juga disebut tidak memiliki Agen Tunggal Pemegang Merek (APTM), tidak memiliki sertifikat keahlian dalam pembuatan mobil listrik, belum mempunyai hak cipta, paten atau merek dalam pembuatan mobil listrik serta belum pernah membuat mobil listrik model executive car sehingga perbuatan terdakwa telah melanggar Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara nomor PER-05/MBU 2008.
Hasil laporan inspeksi tim ITS, 2-6 September 2015 yang diketuai oleh ahli, M Nur Yuniarto
- 4 mobil listrik memiliki komponen utama yang lengkap dan terpasang,
- dari tujuh bus listrik memiliki komponen utama yang lengkap tetapi BMS belum terpasang dan dapat dijalankan sedangkan enam unit bus tidak lengkap komponen utamanya sehingga tidak dapat dijalankan,
- enam bus listrik tidak memiliki komponen utama yang lengkap,
- dua bus listrik hanya memiliki satu komponen utama yaitu motor listrik.
Atas perbuatannya itu, Dasep dinilai telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dan kahirnya ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu Dasep juga harus membayar uang ganti kerugian negara sebesar Rp 17,1 miliar dalam waktu 2 bulan. Jika dalam 2 bulan tidak kunjung dibayar, JPU akan menyita aset dan harta benda Dasep untuk diserahkan ke Kejagung. Atau sebagai ganti bila tidak mencukupi, adalah kurungan selama 2 bulan.
Wah neri gan, banyak peneliti kandas!
itulah indonesia
http://orongorong.com/2016/03/15/kenapa-pembalap-indonesia-sulit-menembus-motogp-ini-alasanya/
jangan pernah berhubungan dengan pemerintah dah
—
http://otomags.com/index.php/2016/03/16/lorenzo-sangat-yakin-bisa-mempertahankan-gelar-juara-dunia-di-musim-2016/
http://dk8000.org/2016/03/16/opini-soft-attack-yamaha-r15-terhadap-all-new-honda-cbr-150r/
emang beginilah indonesia yg pengen memajukan malah kena bui hahaha….mungkin suatu saat ketika orang luar melihat mungkin pa dasep akan di pekerjakan oleh luar …. klo seperti itu untuk pa dasep ambil aja. susang buat berkembang di indonesia mah….ujung 2 nya kena pasal….
UUP ya gan bukan uud
Mimpi Indonesia jadi negara maju dari tangan warga negaranya sendiri bener” tinggal mimpi.
tidur aja belum gan hahahaa
Mesakne tenan ki
http://khsblog.net/2016/03/15/pernikahan-mbak-andini-dan-mas-didik-di-wonosobo-ini-digagalkan-oleh-polisi-loh-ada-apa/
nggih
akh payah…gmn mau maju bangsa kita
susyah
begitulah indonesia, banyak orang orang cerdas dan profesional di bidangnya akan tetapi tidak mendapat dukungan negara, malah sebaliknya di matikan bakatnya dengan seribu satu alasan satunya keahlian yang tersertifikasi atau ijasah pendukung, padahal untuk memperoleh sertifikasi / ijasah pendukung butuh biaya yang tidak sedikit padahal sang ahli tanpa sertifikasi/ ijasah lebih menguasai bidang keprofesionalannya di banding yang bersertifikat … itulah indonesiaku…hikzzz
mumets gan
padahal kang Dasep cuman dapet orderan dari pak Dahlan …
seandainya.. ada kontraktor gorong-gorong ato kontraktor galian yang jadi tersangka…
soalse..secara kinerja mereka mirip kang Dasep..cuman dapet orderan…
tau sendiri khan gimana tuch kontraktor..kalo kerja..?? pasti ngerusak jalanan & membahayakan pengguna jalan… dan gak sedikit yang menuding ada unsur korupsi-nya juga … 🙁 🙁 🙁
PARAAAHHHH…!!!
klo itu sih, lu celaka ya salah elu bukan kontraktor apalg negara
ini Indonesia kan? ya itulah realitanya di negara ini
nasib
Gak lolos uji komisi…
waakakkaka
ini aneh kasusnya yah ? sebenarnya dia pakai duit negara ? lalu apa sudah menjual ke lembaga / konsumen ? kok sampai ada tindakan korupsi ?
terkadang susah untuk dimngerti gan
sungguh membingungkan..
dah diblowoff di media sosial , biar rame
iya gan
hukum negeri ini tajam kebawah tumpul keatas :v kayak ga tau aja gan
target rezim sekarang, pokoknya semua proyek/program pemerintah sby sebisa mungkin harus digagalkan kalau bisa dipidanakan syukur2 bisa nyeret sby cs.
demi membalas dendam kesumat si mbok selama 10 tahun kemarin.
sebenarnya tinggal pembuktian terbalik. kalo emang dituduh memperkaya diri-sendiri, silakan usut saja harta dasep & aliran uang-uangnya. yo tho pakdhe …
biar cepet mati aja antek2 kayak gitu.
kalo orang pinter di penjara lah lama2 orang sini takut jadi pinter.
masa iya bru penelitian punya ide aja langsung harus punya paten, megang merek dll.
Ya sudah. Kita percaya saja dg aparat penegak hukum bhw Dasep benar2 telah melakukan tindak pidana korupsi.