Berita Umum

Sebenarnya Kehilangan Kendaraan Lapor Polisi Bayar Gak Sih?

Sebenarnya-Kehilangan-Kendaraan-Lapor-Polisi-Bayar-Gak-Sih
Sebenarnya Kehilangan Kendaraan Lapor Polisi Bayar Gak Sih

Sebenarnya Kehilangan Kendaraan Lapor Polisi Bayar Gak Sih? Pertanyaan ini sebenarnnya nylekit kalau disampaikan, tapi kalau tidak ditanyakan kok jadi simpang siur ya. Betapa tidak banyak yang bilang kalau kendaraan kita hilang baik motor ataupun mobil lalu lapor ke polisi harus pake duit alias bayar sejumlah uang kemudian baru laporannya diproses dan ada tindak lanjut. Nah kalau gak ada uang, ya laporannya mengendap begitu saja, paling berkasnya dimaukin gudang. Nah menurut sebagian lagi koka bilang gak usah ada uang, asal laporan lengkap bakal ada tindakan lebih lanjut. Nah yang bener yang mana ya? Apa tergantung poli dan kantor polisi mana, atau gimana? Yup, aseli gan hal ini menjadi perdebatan sengit di dunia maya karena jelas ada pengakuan yang berbeda-beda.

Kalau James Bons sendiri menjumpai kasus ini pada kakak ipar yang kehilangan Avanzanya pas diparkir di depan rumahnya tiba-tiba raib tanpa bekas di daerah Cilangkap Jaktim. Nah kemudian kakak ini lapor polisi. Selang berapa hari kemudian polisi berhasil menemukan mobil yang hilang tersebut beserta sekaligus meringkus pelakunya.

Mobilnya memang agak lama baru bisa diambil dari kepolisian, karena memang harus melalui sidang terdakwa yakni si pencuri, dimana mobil tersebut haru dihadirkan ketika sidang karena sebagai barang bukti, makanya kakak belum bisa mengambil mobil hingga sidang usai. Nah ketika sidang usai mobilpun bisa diambil. Dan jelasnya, baik ketika laporan ataupun pengambilan dia tidak bayar samasekali.

Lain dengan kakak, lain pula dengan rekan kerja James Bons, waktu itu beliau ini sebagai Dekan, kehilangan mobil dinas Avanzanya yang berpelat merah. Memang beliau ini langsung lapor ke polisi begitu mobil dinasnya hilang. Setelah lapor, yawis wassalam, tak ada jawabana alias belum ketemu hingga sekarang padahal sudah 2 tahun.

Di lain pihak ada seorang netizen yang menuturkan panjang lebar, ketika lapor polisi harus bayar dulu, lalu penuhi prosedur yang ini dan itu yang rumit dan bikin keder.

Di bawah ini adalah yang musti dibawa saat lapor gan!

Data Motor yang hilang
1. Merk & Type
2. Warna
3. Tahun Pembuatan
4. Nomor Polisi
5. Nama STNK
6. Nomor Rangka Nomor Mesin

Data Pelapor:
Data ini akan digunakan untuk proses pengembalian bila motor telah ditemukan

1. Nama
2. Alamat
3. Nomor HP/ Rumah/ Kantor

Mengenai kejadian kehilangan:
Mohon diceritakan bagaimana kronologis hilangnya motor tsb

Menurut Sertu Kodiran saat di temui di loket Sentra Pelayanan Kepolisian(SPK) Polres Jakarta Barat ngutip dari kompas pada 25/2/2015 syarat-syarat untuk mengurus surat kehilangan kendaraan bermotor berkas yang harus di bawa yakni STNK, kunci kontak kendaraan yang hilang, dan surat keterangan dari leasing jika kendaraan tersebut masih dalam kondisi kredit. Nah untuk mengurus kendaraan yang hilang harus diurus sendiri oleh pemilik kendaraan. Selain itu, korban kehilangan harus membuat laporan di kantor polisi daerah TKP terjadi. Cara tidak berbeda jika mengurus kendaraan yang dibegal. Tentunya dengan memenuhi syarat-syarat khususnya.

Nah, bagaimana menurut agan sekalian tanggapannya tentang hal ini, bayar atau tidak? Monggo dishare pengalamannya!

 

50 komentar pada “Sebenarnya Kehilangan Kendaraan Lapor Polisi Bayar Gak Sih?