Debt collector Narik Motor Sembarangan Bisa Dihukum 12 Tahun Penjara
Debt collector Narik Motor Sembarangan Bisa Dihukum 12 Tahun Penjara gan. Kasus ini kini mencuat di semarang, bahwa meman terjadi penarikan secara paksa kendaraan bermotor oleh debt collector sehingga menjadi keluhan luas di masyarakat, khususnya di semarang, dan sebenarnya di daerah lainpun juga banyak. Nah belakangan polisi secara tegas menyampaikan bahwa hal in bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Hkum tentang Fidusia telah mengatur secara gamblang tentang hal ini.
Untuk ksus di Semarang ini ternyata ada razia debt collector yang biasa mangkal di kawasan Citarum dan Jalan Kartini gan. Razia tersebut dilakukan pada Selasa (12/4/2016). Ada delapan debt collector berhasil diamankan petugas Polsek Gayamsari, yang selanjutnya akan diberi pembinaan dan pengarahan, bila kedapatan nama atau orang yang sama dikemudian hari, maka polisi akan memproses secara hukum.
mereka lebih galak
https://orongorong.com/2016/04/18/ini-dia-cara-buka-dealer-bengkel-resmi-sepeda-motor/