Per 6 Januari Bikin BPKB atau Mutasi Naik 3 kali Lipat

Per 6 Januari Bikin BPKB atau Mutasi Naik 3 kali Lipat. Sebagian memang naik 2kali lipat gan, namun sebagian naik 3 kali lipat beneran, alamak gile bener.
Jadi gini gan, 6 Desember 2016 pemerintaha mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak. PP ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010. Pasca 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan pperaturan ini bakal berlaku, atau tepatnya tanggal 6 Januari 2017.
Alamaakk…… Bulan 2 ganti kaleng, TNKB STNK naik……