Berita Umum

Per 6 Januari Bikin BPKB atau Mutasi Naik 3 kali Lipat

Per 6 Januari Bikin BPKB atau Mutasi Naik 3 kali Lipat
Per 6 Januari Bikin BPKB atau Mutasi Naik 3 kali Lipat

Per 6 Januari Bikin BPKB atau Mutasi Naik 3 kali Lipat. Sebagian memang naik 2kali lipat gan, namun sebagian naik  3 kali lipat beneran, alamak gile bener.

Jadi gini gan, 6 Desember 2016 pemerintaha mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak. PP ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010. Pasca  30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan pperaturan ini bakal berlaku, atau tepatnya tanggal 6 Januari 2017.Jenis PNBP yang berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan BPKB dan Mutasi Kendaraan. Misal untuk mutasi, PP terdahulu surat mutasi ke luar daerah Rp 75.000 , sekarang tarifnya naik dua kali lipat jadi Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3.  Sementara BPKB sebelumnya Rp 80 ribu untuk kendaraan roda dua baru, kini menjadi Rp 225 ribu atau mengalami kenaikan 280 persen. Nah mobil bahkan bisa naik 300% gan. Lihat gambar di atas gann!

3 komentar pada “Per 6 Januari Bikin BPKB atau Mutasi Naik 3 kali Lipat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.