Tilang

Tiga Kali Kena Tilang SIM bakal Dicabut lalu Namanya Diblokir, Woh!

Tiga Kali Kena Tilang SIM bakal Dicabut lalu Namanya Diblokir, Woh!
Tiga Kali Kena Tilang SIM bakal Dicabut lalu Namanya Diblokir, Woh!

Tiga Kali Kena Tilang SIM bakal Dicabut lalu Namanya Diblokir, Woh! Ini kabar yang bikin mendebarkan bagi kita gan. Menyangkut tilang ini ga! Bahwa pemerintah kini sedang getol bikin aturan baru terkain sistim tilang ini. Mirisnya ya ini, 3 kali kena tilang sim bakal dicabut, lalu nama kita bakal diblokir jadigak bisa bikin SIM aihihihih.

Ya, ini adalah salah satu sisi pembenaha sistem tilang terus dilakukan.  Setidaknya 3 point yang bisa dilihat dalam aturan baru yang dijelaskan Ketua PN Jakbar Achmad Setyo Pudjoharsoyo didampingi Kepala Kejari Jakbar Dr Reda Manthovani di PN Jakbar, Jalan S Parman, Jakbar, Jumat (30/12/2016) yang dikutip dari detik ini yakni:

  1. Memotong alur dengan tilang elektronik (e-tilang).
  2. Pengadilan berbenah dengan memotong alur, yaitu tanpa perlu sidang.
  3. Ke depan, akan dikenakan pencabutan SIM apabila pengendara terkena tilang tiga kali dalam satu periode.

Yup ini adalah pemotongan alur tanpa sidang disahkan lewat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016. Ketika ditilang, pelanggar diberi dua pilihan slip, yaitu lembar warna biru dan lembar warna merah. Tertilang bisa pilih e-tilang, atau pilih proses manual. Melalui Perma 12 itu, MA memotong alur, yakni tidak perlu persidangan, tetapi langsung mengambil ke jaksa.

Nanti ke depan kalau tiga kali (kena tilang), bakal jadi masalah. Pasti dia diblokir SIM-nya. Jadi pemilik SIM yang ditilang nggak bisa mengajukan SIM ke mana-mana. Wah!

46 komentar pada “Tiga Kali Kena Tilang SIM bakal Dicabut lalu Namanya Diblokir, Woh!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.