Kecelakaan

Mas Bro Ini Luka Serius Gara-gara Lobang Di Jalan, di Indonesia Ribuan Lobang, Tuntut Pemerintah?

Mas Bro Ini Luka Serius Gara-gara Lobang Di Jalan
Mas Bro Ini Luka Serius Gara-gara Lobang Di Jalan

Mas Bro Ini Luka Serius Gara-gara Lobang Di Jalan. Tepatnya di daerah Pantura Lamongan. Jalannya memang menganga sepert yang kita lihat gan. Ngeri juga kan. Dan yang lebih ngeri lagi, jalan menganga itu jumlahnya ribuan di Indonesia baik di abtura mulai dari Jakarta hingga Surabaya, maupun dari Bandung hingga Banyuwangi. Bauranyak sekali yang rusak gan, parah. Bahkan di tol Cipali, yang notabenenya tol aja ada lobangnya gan, ngeri kan.

Kejadian ini diposting oleh mas bro Azroel De Lasico Zeroeleven 2 hrs ·  “Tolong sampaikan kepada pejabat negeri ini…
inikah yg kalian mau salah satu dari kita menjadi korban selanjutnya…
Hati2 para pengguna jalan kalau melintasi jalan pantura daerah babat – lamongan dan sebaliknya jalannya rusak parah….
feeling horrible.

Lah katanya jalan rusak, kalau kita celaka karenanya, kita bisa nuntut? Aihihhhi, wah serius gak tuh gan, buanyak banget yang nuntut pasti, la jalannya buanyak yang rusa, dan banyak pula orang celaka gara-gara jalan rusak ini. Cekidot aja paran di bawah ini:
UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan: isinya tiap pengguna jalan raya negara, jalan propinsi, jalan kabupaten, jalan kota bisa menuntut pemerintah untuk mengganti rugi atas kecelakaan yang dialami oleh setiap warga Negara Indonesia. Simak gan:
  • “a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • b. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.
Yang bertanggung jawab atas segala kemungkinan kecelakaan dan kerugian masyarakat arena jaan rusa pastinya adalah Menteri PU, Gubernur, Walikota dan Bupati. UU No.22 Tahun 2009, berbunyi :
Pasal 24
  • (1)     Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
  • (2)     Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

BAB XX KETENTUAN PIDANA Pasal 273

  • (1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
  • (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
  • (4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Menurut pendapat penulis, Pasal 273 ini seharusnya sanksi pidana pada pasal tersebut harus diperberat atau ditambah dan denda uang kepada penyelenggara jalan yaitu pemerintah juga diperberat. Hal ini diperlukan agar Pemerintah serius menjaga stabilitas kemulusan jalan untuk lalu-lintas rakyatnya.
Nah, kira-kira bagaimana menurut agan sekalian?

3 komentar pada “Mas Bro Ini Luka Serius Gara-gara Lobang Di Jalan, di Indonesia Ribuan Lobang, Tuntut Pemerintah?

  • Bayar pajak gak guna. Gak ada timbal balik ke masyarakat. Pemerintah bisa apa kalau gak ada pajak? Dan gak ada yang bayar pajak? Mosok mau kayak di yunani yg warganya sepakat tidak membayar pajak???

    Balas
  • tertulisnya gitu…..
    pelaksanaannya …..
    tutup laptop semua….eh tutup mulut

    Balas
  • dulu mbah dukun suka bikin sindiran dan artikel beginian, suka banget saya…

    harusnya blogger2 top kompak ngebahas begini karena masalah jalan ini serius banget.

    untuk saat ini, kayaknya yg nanggung asuransi Jasa Raharja kalau ada apa2 di jalan. tapi beda soal sih ama penanggungjawab, karena asuransi kan cover kecelakaannya itu, sebab apapun.

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.