Tilang

Kalau Kayak Gini Ditilang Nggak Gan Kira-kira?

spion di helm
spion di helm

Kalau Kayak Gini Ditilang Nggak Gan Kira-kira? Seperti gambar di atas, Spion di taruh di helm? Ya, kalau merunut pada undang undang kan tak ada kalimat yang menyatakan bahwa Spion harus tertempel di motor, yang penting ada spion, bahkan gak ada statmen menyatakan spion harus 2. Nah berikut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Bagaimana menurut agan sekalian?

12 komentar pada “Kalau Kayak Gini Ditilang Nggak Gan Kira-kira?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.