Berita Umum

Disperindag Kutai Timur Berlakukan UU Migas: Jual Bensin Eceran terancam Denda Rp 6M

Di Kutai Timur, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) didaerah sana berencana melarang warga berjualan bensin eceran ni Gan. Larangan ini bukan tidak beralasan. Memang faktor keselamatan adalah pemicu dari adanya larangan ini karena dianggap  membahayakan orang lain Gan. Disperindag merujuk pada Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang didalam Pasal 55 UU Migas tersebut disebutkan bahwa orang yang menjual bensin secara ilegal akan berurusan dengan hukum. Tak tanggung-tanggung, penjual terancam enam tahun kurungan atau denda Rp 6 miliar.

Bensin Eceran

Hukuman tersebut diberikan agar para warga benar-benar tidak menjual bensin eceran yang berpotensi menyebabkan kebakaran dan ledakan hebat. Karena itu, Disperindag berencana menertibkan semua pedagang yang melanggar aturan.Terutama warga yang berjualan tak jauh dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Hanya saja, Disperindag ini masih mau berbaik hati Gan karena tidak langsung melakukan penertiban dengan melarang atau menangkap, tapi diadakan sosialisasi secara kontinu.dulu. Seperti yang dikatakan oleh Kadisprindag Kutim Muhammad Edwar Azran Kamis (27/7), bahwa penjualan bensin eceran tidak boleh bebas. Kalau bebas nanti tidak terkontrol. Untuk itu perlu ditertibkan. Penertiban akan lakukan di areal  SPBU dulu. Setelah itu baru ke tingkat bawah. Kalau mereka sudah mengerti, baru  ditertibkan. Kemungkinan tahun ini sudah bisa dikukan secata bertahap.

Wakil Bupati Kasmidi Bulang juga sangat mendukung. Semua pedagang bensin eceran akan  dikumpulkan dan diatur. Dan dalam waktu dekat, Pemkab Kutim akan mengundang semua pelaku usaha bensin eceran tersebut agar diberikan sosialisasi tentang peraturan yang mulai akan diberlakukan tahun ini demi keselamatan bersama.

9 komentar pada “Disperindag Kutai Timur Berlakukan UU Migas: Jual Bensin Eceran terancam Denda Rp 6M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.