Berita Umum

Polisi Tangkap dan Beberkan Pembakar Pencuri Ampli

Polisi Tangkap dan Beberkan Pembakar Pencuri Ampli
Polisi Tangkap dan Beberkan Pembakar Pencuri Ampli

Polisi Tangkap dan Beberkan Pembakar Pencuri Ampli yang bernama Joya (diduga mencuri amplifier) di Musala Al-Hidayah, Kampung Cabang Empat, RT 02 RW 01, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan. Setidaknya kini sudah 2 tersangka ditangkap,keedua tersangka itu adalah NA (39) dan SU (40). Penangkapan ini dilakukan setelah mempertimbangkan hasil penyidikan dan juga melihat vidio yang beredar luas di internet kemudian juga pemeriksaan 9 saksi. Dari hasil ini didapati ada 7 orang pelaku yang terlibat, kemudian Polres Metro Bekasi telah menetapkan dua tersangka yang terlihat dalam pengeroyokan M Alzahra atau Joya di Kampung Muara RT 12 RW 07, Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan, pada Selasa 1 Agustus 2017.

NA (39) wiraswasta dan SU (40) yang merupakan seorang security. Sementara, teridentifikasi lima tersangka lain yang kini masih buron. Mereka ini adalah pelaku yang menyiram bensin, menyulut api, dan memukul dengan menggunakan benda tumpul.

Kepada petugas, kedua tersangka ini mengakui dan menyesali perbuatannya. Namun tetepsaja gan perbuatan mereka tetap diproses sebagaimana hukum yang berlaku.

 

3 komentar pada “Polisi Tangkap dan Beberkan Pembakar Pencuri Ampli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.