Sopir Bus Yang Terbakar Pasca Tabrak Motor Akhirnya Dianggap Bersalah
Perkembangan terakhir dari kasus terbakarnya bus Sugeng Rahayu yang terbakar usai nabraka motor yang jatuh yang dibakabrkan sedang adu kenceng dengan temennya sebagaimana tertulis dalam artikel lalu di link INI, kini menuju kesimpulan final. Kabar terkini menyebutkan bahwa Satlantas Polres Madiun menetapkan Agus Riyanto (38), sopir bus Sugeng Rahayu Nopol W 7225 UZ yang terbakar di Jalan raya Madiun-Surabaya Desa Garon Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun Jawa Sabtu malam (5/8/2017) lalu, sebagai tersangka.
Kabar ini disampaikan lewat Kasatlantas Polres Madiun AKP Evon yang menyampaikan perkembangan terakhir dalam kasus ini bahwa pihaknya sudah menemukan pemilik motor yang tertabrak dan masuk ke kolong bus dan terbakar lalu menghanguskan bus tersebut. Dialah Khoirul Mustofa (34) warga desa Bibrik kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun Jawa Timur, Sedesa dengan rumah Ibu James Bons almarhum gan. Pemotor ini menderita luka ringan dan sudah diambil visum.
Alasan penetapan sopir bus jadi tersangka lantaran sopir bus lalai saat nyalip. Lha wong di depannya ada motor jatuh kok gak berhenti malah nyalip, jadi menurut polisi ia tidak melihat kondisi aman atau tidak saat mendahului. Tersangka selanjutnya terancam pasal 310 ayat 1 dan 2 UU no 22 tahun 2009, dimana ayat 1 ancaman penjara 6 bulan atau denda 1 juta sedangkan ayat 2 mengakibatkan cidera ringan ancaman penjara 1 tahun atau denda 1 juta.
jangankan motor, wong didepan ada mobil, truck, atau bahkan sesama big bus, sopir sopir ATB Jogja-Surabaya tetep nekat nyalip….. udah kaya mendarah daging…..
Başak Burcu Kadını Özellikleri
Pingback: useful source