Kecelakaan

Sopir Bus Yang Terbakar Pasca Tabrak Motor Akhirnya Dianggap Bersalah

Sopir Bus Yang Terbakar Pasca Tabraka Motor Akhirnya Dianggap Bersalah
Sopir Bus Yang Terbakar Pasca Tabraka Motor Akhirnya Dianggap Bersalah

Perkembangan terakhir dari kasus terbakarnya bus Sugeng Rahayu yang terbakar usai nabraka motor yang jatuh yang dibakabrkan sedang adu kenceng dengan temennya sebagaimana tertulis dalam artikel lalu di link INI, kini menuju kesimpulan final. Kabar terkini menyebutkan bahwa Sa­tlantas Polres Madiun menetapkan Agus Riya­nto (38), sopir bus Sugeng Rahayu Nopol W 7225 UZ yang terbak­ar di Jalan raya Mad­iun-Surabaya Desa Ga­ron Kecamatan Balere­jo Kabupaten Madiun Jawa Sabtu malam (5/­8/2017) lalu, sebagai tersangka.

Kabar ini disampaikan lewat Kasatlantas Polres Madiun AKP Evon yang menyampaikan  perke­mbangan terakhir dalam kasus ini bahwa pih­aknya sudah menemukan pemilik mot­or yang tertabrak dan masuk ke kol­ong bus dan terbakar lalu menghanguskan bus tersebut. Dialah Khoirul Mustofa (34) warga desa Bib­rik kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun Jawa Timur, Sedesa dengan rumah Ibu James Bons almarhum gan. Pemotor ini menderita luka ringan dan sudah dia­mbil visum.

Alasan penetapan sopir bus jadi tersangka lantaran sopir bus lalai saat nyalip. Lha wong di depannya ada motor jatuh kok gak berhenti malah nyalip, jadi menurut polisi ia tidak melihat kondi­si aman atau tidak saat mendahului.  Tersangka selanjutnya terancam pasal 310 ayat 1 dan 2 UU no 22 tahun 2009, dimana ayat 1 ancaman penjara 6 bul­an atau denda 1 juta sedangkan ayat 2 me­ngakibatkan cidera ringan ancaman penjara 1 tahun atau denda 1 juta.

3 komentar pada “Sopir Bus Yang Terbakar Pasca Tabrak Motor Akhirnya Dianggap Bersalah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.