Edukasi Berkendara

Berkendara Sambil Merokok Bakal Didenda Rp 750 Atau 3 Bulan Penjara

merokok saat berkendara
merokok saat berkendara

Bonsaibiker.com – Mas bro sekalian, boleh jadi sudah pernah dengan tentang aturan berkendara sehubungan dengan rokok. Ya, Berkendara Sambil Merokok Bakal Didenda Rp 750 Atau 3 Bulan Penjara. Perarturan ini sebenarnya dah lama, tapi penerapannya masih belum maksimaldi lapangan. Banyak pengendara di Indonesia tercinta ini yang melanggar peraturan dan dianggap hal biasa. Nah, salah satunya adalah merokok sambil berkendara, baik itu dengan mobil atau motor.

Nah belakangan polisi mewanti-wanti bakalbertindak tegas sehubungan dengan autran merokok dalam berkendara ini. AKBP Budiyanto, Kasubdit BinGakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) pada Minggu 25/2/2018 lalu menyampaikn bahwa pelanggar yang tertangkap ketika melanggar, bakal didenda sebesar Rp 750.000. Hal ini sesuai pasal 106 Undang-Undang No 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa sanksinya bisa dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 750.000.Woh,gile gan.

 

Nah, satu yang musti dipelajari bahwa dampak rokok di jalan saat berkendara memangbegitu fatal bagi orang lain gan, abu rokok memang harus diakui bisa terkena mata pengemudi yang ada di belakang kendaraan si perokok.

Sementaraitu, akun fb About Tangerang Senanin 26 Februari lalu memposting sebagai berikut:

Perilaku merokok sambil berkendara kerap ditemui di sebagian pengguna kendaraan, terutama pengguna sepeda motor. Padahal tindakan ini dianggap merugikan pengguna jalan lainnya yang bisa berujung kendaraan.
TMC Polda Metro Jaya mengimbau agar pengguna jalan tidak merokok sambil berkendara. Sebab abu dan bara dari hasil pembakaran rokok yang terbawa angin dapat terkena mata pengendara lain.
“Iritasi pada mata dapat membuat pengendara lain menjadi kurang fokus dan dapat menyebabkan kecelakaan,” tulis TMC Polda Metro Jaya melalui akun Twitternya.
Cerita Rendhy Maulana yg matanya terkena bara rokok saat mengendarai motor menjadi viral. Rendhy yang kala itu sedang mengendarai motor dalam perjalanan menuju rumahnya di Kampung Melayu merasa matanya perih dan memutuskan untuk pergi ke dokter.
Pemeriksaan dokter menemukan ada bekas abu rokok pada mata Rendhy. Matanya mengalami iritasi parah namun masih bisa pulih.
“Terimakasih buat pengendara motor yg hobi ngerokok sambil bawa motor. bara api rokok lo bikin orang bahaya,” tulis Rendhy menyindir dalam sebuah postingan Facebook yg sudah dibagikan lebih dari tiga ribu kali ini.
Guna menghindari terkena abu rokok, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto menyarankan agar pengguna motor selalu menggunakan penutup wajah dan menutup kaca helm saat berkendara. Sedangkan bagi pengendara yg masih suka merokok, Edo menyarankan agar mereka segera mengubah kebiasaannya. Jika ingin merokok, sebaiknya pengendara berhenti dan menepi sejenak.
Joni dan Andika, seorang pegawai swasta, kompak mengatakan, mengaku merokok saat naik motor dilakukan agar tidak mengantuk. Terutama waktu pagi pas berangkat dan pas pulangnya sore atau malam. Naik motor itu ngantuk, jadinya ngerokok untuk ngilangin ngantuknya,” ungkap keduanya.
Memang hingga saat ini tidak ada larangan secara tertulis yg menyebut dilarang merokok saat berkendara, baik berkendara dengan motor maupun mobil. Meski begitu, sebagian perokok mengatakan merokok saat berkendara sulit dihindari.
Jadi, siapakah yg harus mengalah? Perokok yg tidak merokok sambil berkendara atau pengendara lainnya yg mengerti alasan perokok dan menutup kaca helm?
Sementara itu Info Lalu Lintas pada 10 Februari lalu menyampaikan sebagai berikut:

8 komentar pada “Berkendara Sambil Merokok Bakal Didenda Rp 750 Atau 3 Bulan Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.