Tilang

Aturan Dengerin Musik Saat Berkendara Menuai Protes Keras

audio mobil
audio mobil

Bonsaibiker.com –  Mas bro sekalian, Aturan Dengerin Musik Saat Berkendara Menuai Protes Keras Netizen.  Ya, dalam artikel lalu james Bons tulis artikel dengan judul Dengarin Musik atau Radio Saat Berkendara Bisa Didenda Rp. 750.000. Ya, hal ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, yaitu terkait larangan pengemudi mobil mendengarkan radio atau musik sehingga disinyalir mengganggu konsentrasi sehingga bisa terancam didenda atau dipenjara, kontan hal ini mendapat tanggapan dari netizen dan bahkan dari aktivis keselamatan lalu lintas.Ini aturannya gan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 1 :

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Nahm penjelasan tentang pasal tersebut disampaikan sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.”

Yang dipermasalahkan adalah ketika dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, dan menonton televisi atau video, bisa ngganggu konsentrasi, tapi ndengerin musik kan gak disebutin dalam aturan di atas, jadi  ini bisa mabigu.

Menanggapi hal ini, seorang aktifis keselamatan lalulintas Jusri Pulubuhu dari Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) ngutip dari kompas, memberikan statmen bahwa mendengarkan musik saat mengemudi bisa mengganggu konsentrasi, namun itu bila pengemudi mulai bersenandung atau mulai mengetuk seperti pemain drum hingga konsentrasi terganggu, sehingga menurutnya mendengar musik sah-sah saja, bilai tidak kehilangan konsentrasi. Nah, aturan yang melarang mendengarkan musik saat mengendaraikendaraan bermotor, ya mustinya para produsen yang menjual mobil di Indonesia sudah diberi peraturan dilarang menyediakan sistem audio.

Di sisi lain, ketika banyak media menulis tentang pelarangan mendengarkan musik dan terancam kena tilan, pra warganet menentang keras. Misalnya akun FB Avicena Pratikto10 jamKota Depok menyampaikan sebagai berikut :

HAH NYETIR SAMBIL DENGERIN RADIO BISA DIPENJARA?

Males kan baca tulisan huruf semua. Mending liat ini aja.

lalu sambil memposting gambar sebagi berikut :

Nah, netizen lain juga berkomentar:

  • Nur Muhamad Arif : Di penjelasannya juga ga disebut radio, cuma sakit, lelah, mengantuk, menelfon, menonton televisi atau video. Polisi mau nyari nyari kesalahan pengendara dengan bilang radio ga boleh harusnya ga bisa, karna di penjelasannya di jelaskan seperti demikian.
  • udi Welas Asih : Critanya ngurangi kecelakaan lalin.. nyatanya keteledoran manusianya yg fatal mbah.. mau dilarang sampe budek juga klo dari diri sendiri gk tertib rambu2 lalin nyatanya celaka juga mbah.. gk usah ngadain aturan yg berbelit2 ,, cukup sosialisasikan mawas diri di jln raya,jgn arogan,santun di jln, hafal kn rambu2 lalin,tertib lampu lalin,,,

    Ntar lama2 nyetir mobil gk boleh tutup kaca mobil pengganti radio ??

  • Rama Nugraha : Kalo gak boleh dengerin musik, brarti di mobil patroli jg gak boleh ada musik, tuh HT juga ga boleh ada, karena ganggu konsentrasi berkendara..
  • Fitricho : Gagal paham saya,, musik adalah alunan jiwa, rokok sendiri kog, bukan minta atau mencuri,,,, rokok dan musik lah yang membuat saya tetap konsen dalam berkendara,,, skrg apa2 gak boleh,, kasi peraturan, juga harus punya solusi donk
  • Robby Tan membagikan kiriman.

    Mbah ini loh masalah yang kmaren kalo denger musik dll bisa kena tilang.
    Kalo uda gini sudah seharusnya pihak kompas melakukan klarifikasi agar ngga jadi pembodohan publik + eksekusi publik karena menggiring opini jadi fakta

Jadi pointnya, pertama netizen menyoroti bahwa berita ini pertama kabarnya diblow ama Kompas, publik menuntut kompas memberiberitayang lebih bisa dipahami. Ke dua, banyak netizen yang berpikir bahwa aturan ini ambigu, wong dalam aturan dengeri musiknya gak ada, kenapa musti disamakan.

So, kira-kiragimana menurut agan sekalian?

3 komentar pada “Aturan Dengerin Musik Saat Berkendara Menuai Protes Keras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.