Tilang

Korlantas Polri Nyatakan Tak Ada Larangan Dengerin Musik Saat Berkendara

audio mobil
audio mobil

Bonsaibiker,com – Mas bro sekalian, dalam dua artikel lalu James Bons tulis tentang wacana pelarangan mendengarkan musik bagi pengendara kendaraan bermotor. Ya, kemarin dibahasa bahwa Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyampaikan aturan terkait penggunaan fasilitas audio dan visual dalam mobil, yang sebaiknya digunakan ketika saat berhenti, atau parkir. Kalau mengganggu konsentrasi isa kena tilang. Nah belakangan justru beredar kabar lain, Korlantas Polri Nyatakan Tak Ada Larangan Dengerin Musik Saat Berkendara.

Bca juga yang ini gan:

Dengarin Musik atau Radio Saat Berkendara Bisa Didenda Rp. 750.000

Aturan Dengerin Musik Saat Berkendara Menuai Protes Keras

Yup, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen (Pol) Pujiono Dulrahman menyampaikan bahwa larangan merokok dan mendengarkan musik saat mengendarai kendaraan itu tidak ada. UU yang berhubungan dengan konsentrasi ini dimaknai bahwa konsentrasi dan perhatian ini maksudnya tidak terganggu oleh beberapa faktor misal kelelahan, sakit, ngantuk, menggunakan telepon, menonton televisi, atau yang lainnya ketika nyetir. Nah, kalau cuman dengerin radio ya gak papa.

Jadi ada perbedaan statmen gan antara Pernyataan ini berbeda dengan pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen (Pol) Pujiono Dulrahman.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto :  mendengarkan musik dan radio beserta kegiatan lain, seperti merokok, menggunakan ponsel, dan terpengaruh minuman beralkohol, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen (Pol) Pujiono Dulrahman : larangan merokok dan mendengarkan musik saat mengendarai kendaraan itu tidak ada. Pendapat Budiyanto tentang larangan mendengarkan musik pun kurang tepat.  Yang dilarang mustinya mendengarkan musik dengan gerakan-gerakan berlebihan itu yang enggak boleh. Tapi kalau mendengarkan saja tidak masalah.

Acuannya adalah : Pasal 106 Ayat 1 juncto Pasal 283. Baca juga: Merokok atau Dengarkan Musik Saat Mengemudi Hukumannya 3 Bulan Penjara .

Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Argo Yuwono : merokok dan mendengarkan musik saat berkendara diperbolehkan. “Kalau orang sedang nyetir macet stres, merokok boleh, merokok saja, kok. Mendengarkan musik boleh, jadi kalau macet boleh. Denger musik saja boleh-boleh saja. Kecuali, kalau merokok dan puntungnya kena orang, nah baru (tidak boleh).

2 komentar pada “Korlantas Polri Nyatakan Tak Ada Larangan Dengerin Musik Saat Berkendara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.