Vespa Modif Rusa GIni Ditilang Nggak Ya?
Bonsaibiker.com – Coba agan sekalian liat gambar di atas, Vespa Modif Rusa GIni Ditilang Nggak Ya? Aihihih modifnya sih unik banget gan dan oke punya, cuman dari sisi safety ya, gimana menurut agan sekalian? Lampur depan ada, Spion ada. Eh .lampu sein ada gak ya? Nampaknya ini vespa gan mesinnya,kalau salah ya tolong koreksi gan. Btw kalau dilihat dari kaidah hukum dalam memodif kendaraan kayaknya ini bakal ketilang.
Yu, dalam beberapa artikel terdahulu James BOns telah beberapa kali m engulas tentang aturan modif, cekidot yang berikut gan!
-
Modif Tak Sesuai Aturan dan tidak Izin Didenda Rp 24 Juta
-
Lagi Heboh, Modif Bisa Kena Denda Tilang Sampai 24 Juta, Yuk Kita Bahas Detail!
-
Pengguna Box Saat Motor Diberhentiin Mau Ditilang, Kena 24 Juta kah? Yuk Diskusiin!
Nah,aturannya adalah modif itu harus Kententuan Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP No. 55/2012”), menjelaskan bahwa Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor. Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf bjuncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012.
Penelitiannya adalah meliputi aspek:
- rancangan teknis;
- susunan;
- ukuran;
- material;
- kaca, pintu, engsel, dan bumper;
- sistem lampu dan alat pemantul cahaya; dan
- tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor.
Jadi modif hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari ATPM, sementara yang berhak untuk melakukan modifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri. Hal ini diatur dalam Pasal 132 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 55/2012.
Nah selanjutnya ini dia atran modif kendaraan gan:
- modifikasi dimensi hanya dapat dilakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan (chassis) tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi Kendaraan Bermotor tersebut;
- modifikasi mesin dilakukan dengan mengganti mesin dengan mesin yang merek dan tipenya sama;
- Modifikasi daya angkut hanya dapat dilakukan pada Kendaraan Bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jarak sumbu aslinya dan sumbu yang ditambahkan harus memiliki material yang sama dengan sumbu aslinya dan harus dilakukan perhitungan sesuai dengan daya dukung jalan yang dilalui
Nah, berdasarkan peraturan tersebut, kira-kira gimana gan, vespa di atas?
Terlalu..
klo kayak gini masih mending lah, dari pada modif jadi tempat sampah berjalan