Kecelakaan

Minyak Tumpah Dijarah Dalam Kecelakaan Tol Ngawi Siapa Ngganti? Sopir Bus, Sopir Truk, Atau Asuransi?

Penjarahan dalam kecelakaan, siapa yang mengganti rugi?

Asuransi Penjarahan by Bonsaibiker.com – Masbro sekalian dalam bebera artikel lalu James Bons telah menulis artikel tentang kecelakaan tabrakan Bus pariwisata yang pecah ban lalu nabrak truk pengangkut minyak goreng. Nah belakangan diketahui bahwa sebagian minyak goreng ini dijarah warga. Bahkan menurut pengakuan beberapa netizen ada yang melihat minyak goreng yang berserakan yang masih dalam kemasan ini diambilin dan dimasukin karung lalu dibawa pergi warga sekitar. Nah, kan pastinya perusahaan rugi gan, maka Miyak Tumpah Dijarah Dalam Kecelakaan Tol Ngawi Siapa Ngganti? Sopir Bus, Sopir Truk, Atau Asuransi? Nah jawabnya kayaknya juga mayan rumit gan, perlu melihat beberapa pertimbangan.

warga jarah minya goreng dari truk tabrakan di tol ngawi
warga jarah minya goreng dari truk tabrakan di tol ngawi

oceh, pertama dalam membahas Miyak Tumpah Dijarah Dalam Kecelakaan Tol Ngawi Siapa Ngganti? Sopir Bus, Sopir Truk, Atau Asuransi? kita intip ulu statmen mas broRiyatitaf Lapak Od berikut ini terkait asuransi dalam angkutan atau ekspedisi :

“Setiap barang kiriman menggunakan jasa exspedisi. Sudah di asuransikan. Jadi yg menanggung kerugian minyak ya pihak asuransi mbah. Semua barang yg tercecer di jalan akan di lelang (jual cepat) biasanya sistem borong oleh fihak asuransi

Nah, berarti kemungkinan besar minyak goreng itu sudah diasuransikan gan, lalu barang itu biasanya bakal dilelang oleh pihak asuransi. Hanyasaja ketika klaim asuransi yang didalamnya memang ada klausal “penjarahan” pastinya ada syarat-sayarat tertentu. Coba simak beberpa point materi dari salah satu perusahaan asuransi berikut :

Jadi ketika mengalami kerugian dalam suatu insiden maka Risiko yang dijamin sebuah perusahaan asuransi yaitu :

•  Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan pesawat terbang dan Asap
•  Kerusuhan serta penjarahan.
•  Huru Hara
•  Tertabrak kendaraan
•  Banjir, Angin Topan, Badai
•  Kerugian lain yang disebabkan oleh peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga.

Atau lebih lengkapnya seperti ini :

Risiko yang dijamin :

•  Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan pesawat terbang dan Asap

Perluasan jaminan dengan premi tambahan :

•  Kerusuhan, pemogokan serta penjarahan selama kerusuhan
•  Huru Hara serta penjarahan selama huru-hara
•  Banjir, Angin Topan, Badai
•  Gempa Bumi (Polis tersendiri)

Objek yang dapat dipertanggungkan :

•  Segala jenis bangunan Rumah Tinggal, Kantor, Gudang, Toko, Pabrik dan
lain-lain
•  Perabotan / Perlengkapan Rumah Tinggal, Kantor
•  Stok / Persediaan barang dagangan
•  Mesin-mesin, dan lain-lain.

Nah, klaus penjarahan masuk dalam kategori ini. Berarti kemungkinan besar yang mengganti adalah  pihak asuransi. Nah selanjutnya bagaimana dengan kecelakaannya? Ya, ternyata ada asuransi juga gan dalam kecelakaan. jadiketika mengajukan asuransi kecelakaan ada beberapa syaratnya :

  • Mengisi formulir pengajuan dan membawa kelengkapan data diri
  • Adanya bukti-bukti kuat terjadinya kecelakaan seperti kuitansi atau surat dari polisi
  • Penentuan ahli waris yang terdiri dari anggota keluarga itu sendiri
  • Penentuan jenis santunan berdasarkan kondisi
  • Menentukan besarnya jumlah santunan sesuai dengan resiko yang dialami

Kalau dah gitu, ada beberapa hal yang kadang musti melalui proses berbelit-belit dalam menentukan siapa yang salah. Pasalnya syarat kalim kecelakaan harus terpenuhi sebagai beriut:

  • Sumber kecelakaan harus mendadak atau tiba-tiba
  • Sumber kecelakaan adalah dari luar dan bukan kesengajaan
  • Sumber kecelakaan disertai dengan kekerasan
  • Sumber kecelakaan harus terlihat jelas
  • Datangnya sumber kecelakaan harus langsung tanpa adanya faktor penghambat
  • Datangnya sumber kecelakaan tidak dikehendaki
  • Akibat kecelakaan harus berupa luka fisik
  • Hubungan sebab dan akibat tidak boleh putus

Kecelakaan bus dan truk ini, maka siapa yang dipersalahkan dulu. Kalau memang bus tiba-tiba pecah ban tanpa sengaja, ya oleh jadi itu diklaim asuransi. Namun misalnya sopir bus terbukti ugal-ugalan sehingga memicu kecelakaan ini, boleh jadi supir buslah yang dituntut mengganti. Lha, duit dari mana? Hehehe.

Yup, lebih jelasnya terkait kecelakaan bus vs truk minyak goreng di ngawi agan bisa liat di sini:

Warga Jarah Minyak dari Tronton yang tabrakan vs Bus di TOl Ngawi

Kronologis Tabrakan Bus Pariwisata vs Truk Minyak Goreng di Tol Ngawi

Vidio Kecelakaan Bus Pariwisata vs Truk Minyak Goreng di Tol Ngawi

Rumornya Bus Melaju Hingga 150 Kph hingga Nabrak Truk Minyak Goreng di Tol Ngawi

Tabrakan Bus Pariwisata vs Tronton Minyak Goreng di Tol Ngawi

Jadi ini sekedar diskusi ringan gan, monggo yang ahi hukum dan sistem asuransi dipersilakan memberi masukan, James BOns gak paham dalam meknaisme asuransi pada kasus kecelakaan.

39 komentar pada “Minyak Tumpah Dijarah Dalam Kecelakaan Tol Ngawi Siapa Ngganti? Sopir Bus, Sopir Truk, Atau Asuransi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.