Tilang

Gila! Pengemudi Ertiga Ludahi Polisi di “Flyover” Kuningan Lantaran Tak Mau Ditilang

Pengemudi Ertiga Ludahi Polisi

Iformasi Tilang by Bonsaibiker.com – Sebuah kejadian miris gan, dimana seorang pengemudi melecehkan petugas hukum di lapangan. Ya ,seorang Pengemudi Ertiga Ludahi Polisi di “Flyover” Kuningan Lantaran Tak Mau Ditilang. Pengendara Suzuki Ertiga bernopol B-2016-KKE ini adalah belakangan yang diketahui bernama Watoni, Kejadian tepatnya di flyover Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (5/4/2018) lalu. Ya, pasca kejadian ini memang polisi terus melacak pelaku ini dan kemudian statelah dilakukan pencarian data diketahui identitas pelaku tersebut. Jadi si pengemudi ini dikabarkan telah melanggar aturan lalin terkait ganjil dan genap, namun pengemudi ini malah marah-marah saat mau ditilang, kemudian terjadilah insiden peludahan terhadap muka petugas ini doleh oknum pengemudi ini.

pengemudi Ertiga ludahi polisi
pengemudi Ertiga ludahi polisi

Jadi petugas ini dimaki, diludahi, dan bahkan dilindas kakinya. Kini polisi tengah melakukan pencarian terhadap pelaku.

Menurut keteranang Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriono, pihaknya telah mengantongi identitas pengendara Ertiga yang diketahui melakukan tindakan tidak menyenangkan pada petugas yang merupakan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya, Hermansyah Sitorus ini. Ya namanya polisi kan punya banyak data gan, mulai dari data base kependudukan hingga data base pemilikan kendaraan bermotor, jadi nampaknya mudah untuk melacak. Toh nopol kendaraan dan wajhnyakan sudah dikenali, maka mencari pelakunyapun juga mudah bagi petugas.

Yup,pengemudi Ertiga ini nampaknya bisa terjerat hukum lantaran dianggap melawanpetugas baik dari  sisi Penganiayaan ataupunmelakukan tindakan tidak menyenangkan. Tindak pidana penganiayaan ini diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagai berikut :

1)    Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2)    Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

3)    Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

4)    Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

5)    Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Dalam hal ini “penganiayaan” menurut yurisprudensi, diartikan dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.

  1. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan”:
  2. “perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
  3. “rasa sakit” misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
  4. “luka” misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
  5. “merusak kesehatan” misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.

Nah, cukup jelas nampaknya si mas bro pengendara Ertiga bakal terjerat pasal-pasal hukum,

 

 

3 komentar pada “Gila! Pengemudi Ertiga Ludahi Polisi di “Flyover” Kuningan Lantaran Tak Mau Ditilang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.