Info Pajak Kendaraan Bermotor

Kendaraan Mati Pajek 2 Tahun Datanya Didelet, Lha ini 8 Tahun Bisa Pemutihan?

Kendaraan Mati Pajek 2 Tahun Datanya Didelet, Lha ini 8 Tahun Bisa Pemutihan?

pajak telat 2 tahun lebih bakal dihapus datanya
pajak telat 2 tahun lebih bakal dihapus datanya

Kendaraan Mati Pajek 2 Tahun Datanya Didelet by bonsaibiker.com – mas bro sekalian, ada sebuah spanduk tentang Kendaraan Mati Pajek 2 Tahun lebih usai masa berlaku STNK habis, kabarnya Datanya bakal Didelet. Spanduk initerpampang di sebuah kantor Samsat lalu dipoto dan kemudian dijadikan bahan disuki di berbagai group FB. Diskusi sengitpun terjadi. Nah banyak yang bilang statmen bahwa Kendaraan Mati Pajek 2 Tahun Datanya Didelet itu benar,lantaran memang dasar hukumnya ada. Di sisi lain, bilang bahwa ini hoax balakan, atau nakut-nakutin. Nah James Bons sendiri kemarin baru melakukan pemutihan, bayar pajak yang mati udah 8 tahun dan bebas denda dan bea balik nama. Lha terus yang benar yang mana ini? 

Jadi simak secara sekasama ya mas bro, klausnya adalah Kendaraan Mati Pajek 2 Tahun lebih usai masa berlaku STNK habis, praktis STNK kan 5 tahun berlaku, jadi kalau pajak mati 2 tahun setelah STNK habis berarti 7 tahun.  Nah punya James Bons dah 8 tahun mati mas bro.

Mas bro, 2 hari lalu memang James Bons melakukan pemutihan, beli motor pajak mati 8 tahun, dan bisa dilakukan pemutihan dalam sehari proses kelar, STNK dan TNKB keluar dan BPKB tinggal nunggu sekitar 2 minggu. Simak beberapa artikelnya :

Berapa Biaya Cek Fisik Kendaraan di Kotamu? Cirebon Gratis!!

Segini Perbedaan Biaya Bayar Pajak Kendaraan Pake Calo dengan Diurus Sendiri

Pengalaman Balik Nama Pajak Mati 8 Tahun Saat Pemutihan di Cirebon, Sehari Jadi

Sementara itu di lain pihak, AKBP Harry Sulistiadi, Kasatlantas Polres Metro Bekasi menyatakan bahwa kalau motor telah 2 tahun lebih pajaknya mati maka nomor kendaraan hangus, bakal dihapus dari bagian regident kendaraan bermotor.

Aturannya pun sebenarnya bukan barang baru, yaitu merujuk pada peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan disebutkan di pasal 110 sebagai berikut :

  • Ayat (1) huruf b; Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.
  • Ayat (3); Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.

Masih dari pak Harry ini, bila nomor kendaraan dan STNK terlanjur dihapus, maka si empunya motor atau mobil alias wajib pajak musti melakukan proses registrasi dari awal lagi. Musti dtang ke samsat dimana kendaraan terdaftar.

Otreh mas bro, kalau menurut James Bons, aturan di atas memang bukan barang baru, alias penetapannya dah lama, lihat saja dasr hukum pertama adalah UU no 2 tahun 2009, lalu dasar hukum ke 2 adalah penetapan Kapolri no 05 tahun 2012.  Kedua hukum di atas dah mayan lama lho. Jadi jelas dasar hukumnya ada, info di atas, bahwa motor atau mobil kalau dah 2 tahun lebih gak bayar pajak bakal didelet, itu bener bukan hoax.

Lha terus kok James Bons yang mati pajak 8 tahun masih bisa balik nama dan bayar pajak dalam program pemutihan? Terus kenapa ada juga pemutihan? Nah bingung kan? Mana yang benar?

Simak 2 hal ini mas bro :

  • Pertama dasar Hukumnya menurut turan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi,kendaraan yang telah dihapus tak bisa diregistrasi kembali.
  • Menurut  AKBP Harry Sulistiadi, Kasatlantas Polres Metro Bekasi, motor telah 2 tahun lebih pajaknya mati maka nomor kendaraan hangus. Jika nomor kendaraan dan STNK terlanjur hangus, maka si empunya motor atau mobil alias wajib pajak musti melakukan proses registrasi dari awal lagi.

Kontras kan mas bro, menurut peraturan Kapolri tahun 2012 gak boleh regis lagi, tapi menurut AKBP Harry Sulistiadi, Kasatlantas Polres Metro Bekasi, musti regis dari awal. Dan belakangan James Bons malah bisa melakukan pemutihan, dapet diskon denda. Kok gak konsisten ini aturan?

Woles mas bro, kemungkinan besar memang ya hal ini terjadi lantaran kebijakan dinas pajak, bahwa untuk menarik pajak dilakukanlah diskon denda alias pemutihan, biar wajib pajak bayar pajaknya. Lha kenapa ditakutin kalau 2 tahun gak bayar bakal dihapus dari registrasi? Ya mungkin shock terapi biar pada bayar ajak aihihihi. Ya kan rugi negara kalau gak pada bayar pajak hahahaha.

 

2 komentar pada “Kendaraan Mati Pajek 2 Tahun Datanya Didelet, Lha ini 8 Tahun Bisa Pemutihan?

  • Miriss

    Klo 2 th ga byr pjk, hrz byr registrasi ga

    Balas
    • registrasi kam ya vayat pajak bro

      Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.