Xabre

Xabre Peke Knalpot Brong Digergaji Polisi Di Jakarta-Depok

Xabre Peke Knalpot Brong Digergaji Polisi Di Jakarta-Depok

Xabre Peke Knalpot Brong Digergaji Polisi Di Jakarta-Depok
Xabre Peke Knalpot Brong Digergaji Polisi Di Jakarta-Depok

Xabre Knalpot Brong Digergaji Polisi by bonsaibiker.com – mas bro sekalian, sebuah kejadian dishare di facebook dan kemudian menjadi  viral pembicaraan, yaitu Motor Yamaha Xabre Peke Knalpot Brong Digergaji Polisi Di Jakarta-Depok. Yup polisi kabarnya kini sedang gencar melakukan razia, salah satunya adalah menyasar penggunaan knalpor racing yang tanpa peredam, atau minimperedamyang biasa dikatakan dengan knalpotbrong. Nah, knalpot ini kabarnya langsung digergaji di tempat. Salah satu akun Fb menatakan bahwa kini di Cibinon sedang berlaku hal seperti ini.

Berikut statmen facebooker :

Prihbadi Wahyu membagikan kiriman. 8 jamtagTambahkan Topik

Cibinong Mbah ?

Moelyadie Irawan ke YAMAHA SCORPIO INDONESIA Kemarin pukul 16.52

“Daerah Cawang dan sekitar ya sudah mulai di berlakukan. Himbau untuk kawan2 225 DLL agar tidak memakai knalpot bobok
Moga bermanfaat.

Nah, apa dasar hukumnya mas bro,sehingga knalpot racing yangbrong bisa kena pasal? Ini dia Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan rician sebagai berikut

  • Pada Pasal 285 disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.
  • Bunyi Pasal 285 Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Aturan terkati standar tingkat kebisingan knalpot termaktub dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. jadi untuk  motor dengan spesifikasi 80cc – 175cc maksimal bising 83 dB dan di atas 175cc maksimal bising 80 dB.

Pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan. Bahkan, bila tanpa menggunakan alat pengukur kebisingan suara sekalipunkita bisa kena tilang.

34 komentar pada “Xabre Peke Knalpot Brong Digergaji Polisi Di Jakarta-Depok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.