Tilang

Mulai Oktober 2018 Dilakukan Uji Coba E-Tilang

Mulai Oktober 2018 Dilakukan Uji Coba E-Tilang

uji coba E-Tilang
uji coba E-Tilang dilakuan mulai oktober di Jakarta

Uji Coba E-Tilang by bonsaibiker.com – mas bro sekalian, Mulai Oktober 2018 Dilakukan Uji Coba E-Tilang. Yup mas bro, Polda Metro Jaya bakal melakukan uji coba penerapan e-tilang atau yangkita kenaldengan istilah tilang elektronik bagi pelaku pelanggaran lalu lintas. Karena masih ujicoba, maka E-tilang ini baru bakal diterapkan di ibukota JakartaUji Coba E-Tilang ini bakal dilakukan  melalui penggunaan kamera canggih yang ditempatkan di berbagai titik di jalan raya. Jadi para pengendara diawasi ketat melalui kamera tersebut dengan harapan bisa meningkatkan disiplin lalu lintas jalan raya. Dalam kaitan dengan Uji Coba E-Tilang ini empat kamera canggih yang disebut dengan electronic traffic law enforcement (ETLE) telah disiapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf ngutip dari Sindo, Kamera ini bakal dipasang di beberapa titik di Jakarta yang sebagai percontohan adalah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin. Sebelumnya sih sebenarnya diam-diam telah melakukan uji coba pemasangan kamera tersebut di beberapa lokasi seperti beberapa hotel.

Mekanisme E-Tilang

Jadi lewat kamera ini petugas kepolisian bakal mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Pra pengguna jalan yang melanggar marka jalan bakal terrekam kamera ini, seperti menerobos lampu merah, gak pake hlem, dan sebagainya. Kemudian setelah direkam data pelanggar plus data pelanggarannya langsung terkirim ke pusat data. Setelah  itu mas bro, polisi kemudian bakal mendatangi rumah pemilik kendaraan. Nah, kalau dah menerima bukti pelanggaran dari polisi, pelanggar dikasih waktu dua minggu untuk melakukan pembayaran denda atas tilang tersebut di bank milik pemerintah.

Besaran denda e-tilang maksimal Rp500.000 untuk setiap pelanggaran. Ngerinya mas bro, kalau gak bayar tepat waktu yaitu  dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka STNK kendaraan secara otomatis terblokir. Lalu bila pelanggar kembali melanggar maka denda bakal diakumulasikan. Nah mas bro, lantaran ini baru uji coba E-tilang ini sementara hanya berlaku untuk kendaraan berpelat nomor B yaitu Jakarta dan sekitarnya.

Lantaranini demi menertibkan lalulintasDKI Jakarta, maka Uji Coba E-Tilang ini didukung penuh oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta. Dinas Perhubungan DKI bakal bantunyiapin camera closed television (CCTV) dan rambu-rambu lalu lintas lainnya. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah nebyatakan bahwa dari sekitar 300 titik persimpangan, baru sekitar 78 titik CCTV yang sudah terkoneksi dengan National Traffic Management Centre (NTMC) Polda Metro Jaya. Ia berharap dengan adanya CCTV ini bisa membantu polisi dalam Uji Coba E-Tilang ini. Salah satu hal yang diinginkan adalah adanya efek jera bagi para pelanggar sehingga biar lebih tertib.

2 komentar pada “Mulai Oktober 2018 Dilakukan Uji Coba E-Tilang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.