Tilang

Pemilik Kendaraan di DKI Musti Registrasi Nomor HP dan Email di BPKB Per Oktober Ini

Pemilik Kendaraan di DKI Musti Registrasi Nomor HP dan Email di BPKB Per Oktober Ini

Registrasi Nomor HP dan Email di BPKB
Kewajiban Registrasi Nomor HP dan Email di BPKB di DKI

Registrasi Nomor HP dan Email di BPKB by bonsaibiker.com – mas bro sekalian, sebuah info dari Pihak kepolisian beredar di masyarakat. Bahwa Pemilik Kendaraan di DKI Musti Registrasi Nomor HP dan Email di BPKB Per Oktober Ini. Kini gencar polisi melakukan sosialiasi program ini agar para pemilik kendaraan bermotor segera melengkapi data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)-nya dengan nomor telepon dan alamat e-mail. Hal ini terkait sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) yang kemarin diberitakan bakal diuji coba per 1 Oktober 2018 mendatang.

Baca artikel sebelumnya tentang E-Tilang ini :

Mulai Oktober 2018 Dilakukan Uji Coba E-Tilang

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf  pada Senin (18/9/2018) menyampaikan sebagai berikut

“Kendaraan bermotor baru ataukah perubahan (lama) per 1 Oktober itu harus mencantumkan nomor HP dan e-mail. Kami sudah mulai sosialisasi, Oktober harus sudah dimulai.”

Masih menurut pak Yusuf ini, bahwa data tersebut sangat diperlukan dalam proses penilangan secara elektronik yaitu E-tilang. Jadi nomor telepon dan alamat e-mailyang sudah terregistrasi ini nantinya bakal memudahkan petugas menghubungi pelanggar guna mengirimkan surat tilang.

Cara Registrasi Nomor HP dan Email di BPKB

Mas brosekalian, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf meminta masyarakat untuk melakukan registrasi kendaraan menggunakan nomor handphone dan email. Caranya adalah dengan melakukan registrasi di samsat masing-masing. Hal ini berlaku untuk kendaraan baru dan yang lama. Yup mas bro, himbauan agar pemilik kendaraan untuk mencantumkan nomor HP dan alamat email ini untuk  mempermudah petugas mengonfirmasi yang berkaitan dengan masalah kendaraan.

nah mas bro sekalian, bila mobil atua motor ini telah dijual, kemudia alamat pemilik tidak sesuai dengan alamat yang tertera di data base, atau dalam arti STNK belum balik nama, polisi menghimbau agar pemilik kendaraan yang sebelumnya untuk melaporkan hal itu ke Samsat masing-masing

Tujuan Registrasi Nomor HP dan Email di BPKB

Registrasi ini mempunyai dua tujuan, pertama bertujuan untuk memperlancar kebijakan Etilang, dan yang ke dua adalah untuk melacak kasus tindak pidana yang ditangani oleh polisi. Misalkan kalau ada kasus curanmor, kasus tindak pidana, kendaraan bisa cepat terlacak.

Kembali ke E-tilang mas bro, jadi surat tilang nanti setelah kita update data, maka bakal dikirimkan petugas melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia. Ini dilakukan usai petugas verifikasi memastikan pemilik kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas berdasarkan tangkapan gambar CCTV.

So, ya semoga segala sesuatunya lancar dan bisa lebih baik.

40 komentar pada “Pemilik Kendaraan di DKI Musti Registrasi Nomor HP dan Email di BPKB Per Oktober Ini