Tilang

Per 1 November Pelanggar Parkir Dikenai Sanksi di Surabaya

Per 1 November Pelanggar Parkir Dikenai Sanksi by bonsaibiker.com – ini sebuah kabar dari kotaPahlawan, Surabaya mas bro, bahwa Per 1 November Pelanggar Parkir Dikenai Sanksi. Sanksi ini diterapkanoleh Dishub Kota Surabaya sebagai penerapan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 3 Tahun 2018 Pasal 24 tentang perparkiran. Mas bro, dalam pasal 35 ayat 1 di Perda parkir tersebut berbicara terkait tekni pemberian sanksi administratif bagi pelanggar parkir. Yaitu dilakukan dengan :

  • penguncian ban,
  • pemindahan kendaraan (menderek),
  • penggembosan ban atau pencabutan pentil ban kendaraan.
Pelanggar Parkir Dikenai Sanksi di Surabaya
Pelanggar Parkir Dikenai Sanksi di Surabaya

Sementara itu, sanksi ini jugabisa berupa sanksi administratif. Yaitu bisa dalam bentuk denda dengan besaran :

  • Rp500 ribu sampai Rp2.500.000 bagi kendaraan roda empat.
  • Rp 250.000 sampai Rp750.000 bagi pelanggar roda dua.

Sehubungan dengan hal ini Kepala Dinas Perhubungan Koya Surabaya Irvan Wahyu Drajat menyampaikan bahwa pemberian sanksi kepada pelanggar parkir tersebut merupakan bentuk dari pelaksana Perda. Mustinya memang tekah lama akan diterapkan, namun lantaran ombudsman dan YLKI meminta Dishub agar memperpanjang sosialisasi, maka baru pada 1 November nanti bisa diterapkan.

Berikut statmen Kepala Dinas Perhubungan Koya Surabaya Irvan Wahyu Drajat terkait hal ini yang disampaikan di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat (26/10/2018) lalu :

“Telah dilakukan sosialisasi Perda ini selama 3 bulan dan hampir setiap hari. Maka hal ini dirasa cukup, kemudian Dishub menerima banyak keluhan masyarakat terkait adanya mobil parkir sembarangan. Finalnya pada 1 November kami terapkan (Perda ini).”

Sebagai praktinya mas bro dalam menerapkan sanksi ini, Dishub Kota Surabaya bakal bikin tim penggembokan dan penderekan yang beranggotakan sebagai berikut :

  • Dishub Kota Surabaya.
  • Gartap III Surabaya.
  • Satlantas Polrestabes Surabaya.
  • Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Nah mas bro, sanksi serupa juga sudah diterapkan lho di Jakarta dan Bandung dan beberapa tempat lain. Simak aja :

Hati-Hati Parkir Sembarangan.Ini Yang Bakal Dilakukan Dishub Bandung

Mobil Parkir Sembarangan di Bandung Bakal Diblok Stiker Bagian Kaca Depan

Mobil Dicor Semen Lantaran Parkir di Terotoar

Polisi vs Dishub Makasar : Mobil Polisi Digembok Lantaran Parkir Sembarangan, Ribut

Nah mas bro, silakanparkir yang bener biar gak kena tilang.

Sementara itu kita intip Jakarta yang telah memberlakukan hal ini lebih dulu.  Pada 23 Oktober pukul 09.00aksanakan Operasi Lintas Jaya gabungan PM (Polisi Militer) #TNI#Polri dan Dishub lakukan penertiban parkir liar di Pasar Gembrong Jaktim.Berikut beberapa penampakannya :

parkir liar ditertibkan di jaktim
parkir liar ditertibkan di jaktim
penertiban parkir liar di Jaktim
penertiban parkir liar di Jaktim

Demikian kilas info terkait parkir liar.

21 komentar pada “Per 1 November Pelanggar Parkir Dikenai Sanksi di Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.