Tilang

Warganet Protes Plang Razia Dipasang di Belakang Lokasi Razia

Warganet Protes Plang Razia by bonsaibiker.com – mas bro sekalian, ini adalah warna-warni tilang. Ya, ada sebuah kabar terkait razia yang digelar di seluruh Indonesia secara serentak dalam beberapa minggu ini. Yaitu razia di depok. Yup mas bro Warganet Protes Plang Razia Dipasang di Belakang Lokasi Razia. Lihat saja penampakan dalam gambar ini!

Warganet Protes Plang Razia Dipasang di Belakang Lokasi Razia
Warganet Protes Plang Razia Dipasang di Belakang Lokasi Razia

Gambar ini dishare oleh akun fb Hery Radiyanto ke Info Depok 8 menit

“Apa benar peraturan razia kendaraan seperti ini? Plang pemberitahuan berada di belakang pak polisi. Setau saya, plang di pasang di depan kemudian polisi berada di blakang plang beberapa meter. Kejadian td sekitar jm 9n di jalan raya bogor, dekat cilodong depok,itu plang menghadap arah bogor, kenapa yg arah jakarta di berhentiin. Tolong koreksinya, barangkali argumen saya salah.

Yup mas bro, memang sih aturannya,  yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“PP 80/2012”). Nah dalam pasal 22 Ayat 1 diterangkan, sebelum lokasi razia wajib terdapat tanda pemberitahuan razia. Lalu Ayat 1 menetapkan tanda itu diletakan jaraknya paling tidak 50 meter sebelum pemeriksaan serta Ayat 4 menyatakan harus mudah terlihat oleh pengguna jalan. Lha ini ada yang dirasa ganjil pada razianya mas bro. Makanya warganet protes.

Jadi tepatnya Tempat Dilakukannya Razia Kendaraan Bermotor harus memenuhi beberapa pasal berikut :

  • Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. (Pasal 21 PP 80/2012)
  • Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan. (Pasal 22 ayat (1) PP 80/2012)
  • Tanda tersebut ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan. (Pasal 22 ayat (2) PP 80/2012)
  • Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan. Pasal 22 ayat (3) PP 80/2012
  • Tanda harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan. (Pasal 22 ayat (4) PP 80/2012)

Nah, selanjutnya mas bro, warganetpun banyak yang protes dan komentar unik-unik yang pro dan kontra. Berikut beberapa diantaranya :

  • Viernandho Arie Suwandi : Wkwkwk jgn kan disitu pak,, gua 3x kena di lampu merah jati jajar 2x okee kesalahan gua krena gak pnya sim tp apa mnta surat tilang gk di ksh mau nya di bantu
    Yg ketiga surat lengkap,helm,pajak hidup tapi ditilang juga ,,ujung ujung nya duit pdhal gua udh kekeh mnta surat tilang tp gak di kasih ,,
    Apa gaji polisi sekecil itu sampe nyari duit ilegal kaya gini ??
    Klo gua lapor gua mikir anak istri nya nnti mkan apaan klo berujung pemecatan
  • Disitu gak gua doang tp bnyak dan hampir tiap hari
    Jam 9 -11 lalu lanjut lg jam 3-4 baru dehh pulang
  • Hukum indonesia seperti ini kah??
    Di sana ada 5polisi yg ikut nangkring

Nah, bagaimana menurut mas bro sekalian?

32 komentar pada “Warganet Protes Plang Razia Dipasang di Belakang Lokasi Razia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.