Tilang

5 Cewek Naik Motor Masuk Tol Lawan Arus Tabrak Mobil, Berapa denda Nih?

5 Cewek Naik Motor Masuk Tol Lawan Arus by bonsaibiker.com –  mas bro sekalian,sebuah pembalajaran baut kita semua untuk taat aturan lalulintas dan tidak nekad bikin aturan sendiri. Ya, ada 5 Cewek Naik Motor Masuk Tol Lawan Arus Tabrak Mobil Brio di KM 1 Tol Tomang (arah ke Tangerang), korban luka ringan 5 orang dievakuasi ke RS. Cendana Kedoya. Kecelakaan terjadi disinyalir kemarin, Minggu,1-11-2018.

5 Cewek Naik Motor Masuk Tol Lawan Arus Tabrak Mobil
5 Cewek Naik Motor Masuk Tol Lawan Arus Tabrak Mobil

Kejadian inni dishare oleh akun FB TMC Polda Metro Jaya bersama Farhana Nadya dan Bang Alle pada 11 jam lalu dengan statmen berikut :

#Kecelakaan Pemotor B 6480 UTH dan Pemotor B 6134 SYM lawan arus dan menabrak Honda Brio B 2072 TOZ di KM 1 Tol Tomang (arah ke Tangerang), korban luka ringan 5 orang dievakuasi ke RS. Cendana Kedoya & sdh dlm penanganan #Polri.

brio tabrakan vs pemotor di tol
brio tabrakan vs pemotor di tol

Kalau ditotal-tola berapa pelanggaran mas bro? Yuk Simak!

  • Pertama Berocengan 3. Dijelaskan bahwa dalam lakalantas ini melibatkan Pemotor B 6480 UTH dan Pemotor B 6134 SYM dengan penumpang 5 orang, berarti salah satunya adalah boncengan 3. Dan ini pastinya melanggar masbro. Tidak sesuai aturan, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 9. Bunyinya adalah “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang”. Bila melanggar, pada pasal 292 dijelaskan, terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. 
  • Ke dua, nampaknya 5 cewek ini tak pake helm. Danini bertentangan dengan Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi : (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia. Kemudian diatur dalam Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa: “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.” Jadi dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi : (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Nah pemotor ini lawan arus mas bro.Makanya melanggar Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ. Dan dendanya sebagai berikut : Pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
  • Masuk Tol, kan motor tak boleh melintas di jalan tol mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) No 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Nah dendanya mas bro, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Wah panen denda mas bro. Gimana menurut mas bro sekalian?

One thought on “5 Cewek Naik Motor Masuk Tol Lawan Arus Tabrak Mobil, Berapa denda Nih?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.