Tilang

Gak Pake Helm Ditilang Mencak-mencak Minta Plang Razia

Gak Pake Helm Ditilang Mencak-mencak Minta Plang Razia

Gak Pake Helm Ditilang Mencak-mencak by bonsaibiker.com – mas bro, ternyata banyak orang yang salah kaprah tentang pembahamannya terkait tilang. Bahwa polisi berhak nilang para pengguna kendaraan bermotor meskipun itu tidak sedang melakukan razia. Artinya tilang tangkap basah melanggarmas bro. Namun dalam vidio ini,orang ini marah-marah protoes tak terima ditilang dan minta plang razia.

Gak Pake Helm Ditilang Mencak-mencak Minta Plang Razia
Gak Pake Helm Ditilang Mencak-mencak Minta Plang Razia

Beriku vidionya yang viral di dunia maya :

Eva Channel Indigo yang memposting vidio ini ke group BERITA VIRAL pada 20 jam lalu dengan statmen berikut :

#BERITA VIRAL

Orang sok pintar , tidak pakai helm , d tilang menanyakan rambu operasi , pakai menghasut orang di sekitarnya lagi , ….

Bah berdasarkan kejadian ini timbul pertanyaan :

Apakah Polisi Bisa Menilang Walau Tanpa Razia?

Yup mas bro, walau tidak sedang razia, memang polisi berhak menilang pengemudi kendaraan bermotor. Jadi secara umum, penindakan polisi itu ada 2. Tepatnya teknik razia/penindakan pelanggaran lalu lintas ini diatur dalam Vademikum Polisi Lalu lintas, Bab III. Di dalam bab tersebut disebutkan tata cara pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas yang dikelompokkan ke dalam 2 golongan, yaitu :

  1. Penindakan bergerak / Hunting yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil). Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan (diatur dalam Pasal 111 KUHAP) bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas. Jadi gak usah minta surat, atau plang mas bro, iniaturannya sudah sah.
  2. Penindakan di tempat / stationer yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah / sudah ada perencanaan terlebih dahulu. Nah di sini musti pake surat perintah dan pake plang razia. Kalau gak pake,mas bro sekalian bisa taguh tuh sama pak polisi.

Nah kalau dalam kejadian di atas,pemotor yang gak pake helm tersebut namanya tertangkap tangan. Maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, disebutkan pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

Jadi cukup jelas ya mas bro.

30 komentar pada “Gak Pake Helm Ditilang Mencak-mencak Minta Plang Razia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.