Modifikasi Motor Honda Beat Ceper, Duh Ilmuku Belum Nyampek Untuk Menilai

bonsaibiker.com – mas bro sekalian, artikel Modifikasi Motor Honda Beat Ceper. Jadi pagi-pagi dapet inbox dari Pak Wayan Swasta dari Bali terkait beberapa gambar penampakan Modifikasi Motor Honda Beat Ceper. Motor ini dipoting oleh akun fb Bali Channel. Penampakan sebuah motor Honda Beat yang dimodif ceper,rendah banget, kemudian jarak atnara sumbu roda jadi diperpendek hingga pendek banget. Sampai buntutnyapun menjulang panjang ke belakang. Nah, dalam statmen James Bons sama dengan yang disampaikan oleh pakWayan ini,  Ilmuku Belum Nyampek Untuk Menilai karyaseni ini mas bro, aihihiihhihi.

Modifikasi Motor Honda Beat Ceper Ilmuku Belum Nyampek Untuk Menilai
Modifikasi Motor Honda Beat Ceper Ilmuku Belum Nyampek Untuk Menilai

Modifikasi Motor Honda Beat Ceper

Oke mas bro, pertama melihat gambar Modifikasi Motor Honda Beat Ceper  ini ya kita gak mau suuzon langsung memfonis tidak layak jalan, melanggar, mesti ditilang dan sebagainya. Ya husnuzon aja, barangkali ini memang motor kontes, yang didesain memang hanya untuk modifkontes, bukan untuk jalan raya. Lha kenapa kok di jalan raya? Ya mungkin saja memang mau dibawa ke ajang modif kontes kan kita tidak tahu mas bro.

beat modif ceper
beat modif ceper

Jadi kalau melihat platnya, memang ini plat DK ya platdaerah Bali mas bro, kemudian yang [osting juga Bali Channel, yadaribali juga, kemudingkinan besar memang kejadiannya di bali. Ya brangkali untuk menilai memang ilmu James Bons belum nyampek dalam rangka mengurai nilai seni yang ada dalam modifikasi mbeat yang dibikin ceper ini.

Namun kalau ditinjau dari sudut pandang hukum,ya kita bisa liat aturan modifikasi motor yang disampaikan oleh kepolisian. Jadi mas bro, simak beberapa point berikut terkait modif motor di mata hukum :

  • Modifikasi ini diatur dalam Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP No. 55/2012”).Menurut pasal ini yang namanya modifikasi adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.
  • Motor yang dimodif lalu menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012. Adapun penelitian tersebut meliputi aspek: rancangan teknis; susunan; ukuran; material; kaca, pintu, engsel, dan bumper; sistem lampu dan alat pemantul cahaya; dan tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor.

    Nah, modifikasi ini hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari ATPM (agen tunggal pemegang merek) yang bersangkutan. Yang modifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri. Hal ini diatur dalam Pasal 132 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 55/2012. Dengan persyaratan sebagai berikut :

    – modifikasi dimensi motor ini yang diperbolehkan adalah pada perpanjangan atau pemendekan landasan (chassis) tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi Kendaraan Bermotor tersebut;

    – modifikasi mesin dilakukan dengan mengganti mesin dengan mesin yang merek dan tipenya sama;

    – Modifikasi daya angkut hanya dapat dilakukan pada Kendaraan Bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jarak sumbu aslinya dan sumbu yang ditambahkan harus memiliki material yang sama dengan sumbu aslinya dan harus dilakukan perhitungan sesuai dengan daya dukung jalan yang dilalui.

Nah,catatan besarnya adalah bahwa modfi ini kudu tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi Kendaraan Bermotor tersebut. Untuk modif Honda beat di atas, ya silakan masbro  sekalian menilainya sendiri.

Nah mas bro, demikian artikel terkait Modifikasi Motor Honda Beat Ceper

5 komentar pada “Modifikasi Motor Honda Beat Ceper, Duh Ilmuku Belum Nyampek Untuk Menilai

Monggo Tinggalkan Komen Sini Gan, Isian Kolom 3 Pake http://www.... Bila Susah Kosongin

%d