Tilang

Wakapolri Usulkan Denda Tilang Dengan Pencabutan Listrik dan Air

Wakapolri Usulkan Denda Tilang by bonsaibiker.com – mas bro, ada berita terkait e tilang ini mas bro. Bahwa dikabarkan Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto menyampaikan sebuah usulannya terkait dukungannya pada tilang elektronik atau E-TLE (electronic traffic law enforcement). Usulan wakalpolri Ari Dono bahwa nantinya sanksi tilang bisa diintegrasikan dengan pencabutan listrik atau air.

Wakapolri Usulkan Denda Tilang Dengan Pencabutan Listrik dan Air
Wakapolri Usulkan Denda Tilang Dengan Pencabutan Listrik dan Air

Statmen Wakapolri Usulkan Denda Tilang Dengan Pencabutan Listrik dan Air

Jadi pak Ari Dono dalam sambutannya peluncuran E-TLE di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada hari ini, Minggu (25/11/2018), menyampaikan sebagai berikut :

“…. saran ke depan, regulasi juga perlu kita tinjau kembali, kini kita masih rada repot lalu musti konfirmasi. Tapi, bila UU kita ubah bukan barangsiapa, tapi mobil siapa, maka mobil yang tidak balik nama, dia tetap bertanggung jawab menerima sanksi,”

Masih  dari pak Ari Dono ini, untuk menuturkan denda tilang ini menurutnya yang berupa pencabutan listrik hingga air akan dilakukan pada alamat yang tertera di STNK pelanggar. Ini dilakukan guna mengurangi kontak masyarakat dengan petugas. Berikut statmen lanjutannya :

“Ini memang dari pemikiran saya, denda tilang ini bisa dilekatkan PLN, nggak bayar tilang, tapi listrik nanti malam lampunya mati atau air mati, sehingga nggak ada kontak petugas dengan masyarakat yang berbuat salah.”

Pemberlakuan E tilang

Lebih jauh menurut pak Ari Dono, program E-TLE diharapkan bisa berjalan sebagaimana rencana. Nantinya program tersebut bakal diterapkan di seluruh Indonesia. Simak saja mas bro, beberapa pemberlakuan e tilang memang sudah banyak dilakukan dan di beritakan di Internet di beberapa wilayah sebagai berikut :

  • pemberlakuan e tilang Jakarta

  • pemberlakuan e tilang Jakarta Selatan

  • pemberlakuan e tilang Jakarta Pusat

  • pemberlakuan e tilang Bekasi

  • pemberlakuan e tilang Semarang

  • pemberlakuan e tilang Surabaya

Ini masih menurut pak Ari Dono

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda dan jajarannya. Kita berharap supaya bisa dikembangkan untuk semua wilayah,”

Pengertian dan Sejarah E Tilang

E-tilang adalah sebuah proses penilangan yang dulunya harus dicatat secara manual di atas secarik kertas blanko atau surat tilang kini berubah menjadi digital dan dipantau berdasarkan cctv. Para pengendara yang melanggar atuan laulintas otomatis dicatat langsung melalui aplikasi yang sudah dipunyai oleh kepolisian.

Sistem E-TLE ini sudah sejak lam diujicobakan, khususnya pada bulan Oktober lalu, dan kini prkatis berlaku sejak 1 November 2018 di beberapawilayah di Indonesia khususnya kota besarseperti jakarta. Yup, tak kurang dari 4 kamera CCTV dipasang di Bundaran Patung Kuda dan Sarinah untuk mendukung pelaksanaan sistem tersebut.

Kemudian di beberapa daerah kabarnya mulai diujicobakan sistem e tilang ini. Menurut klaim Polisi, jumlah pelanggaran lalu lintas menurun drastis selama masa uji coba tersebut.

Nampaknya Pemerintah Kesluitan Memberi Sanksi Tilang

Yup mas bro, kan sementara ini sanksi tilang atau denda tilang itu beda-beda dan banyaksekali jenisnya lihat saja beberapa daftar yang tenar diulas di internet berikut :

  • denda tilang 2018

  • denda tilang motor 2018

  • cek denda tilang

  • daftar denda tilang 2018

  • denda tilang motor di pengadilan

  • denda tilang tidak punya sim c 2018

  • denda tilang sim 2018

  • biaya denda tilang di pengadilan 2018

Nah, lnampaknya pemerintah kesulitan dalam memberlakukan sanksi atau denda tilang ini bagi para pelanggar. Nah untuk itu maka pak Wakapolri ini mengusulkan bahwa semua denda tilang itu nantinya berupa pencabutan saluran Listrik dan air.

Beberapa artikel terkait :

Begini Detik-detik Sebuah Mobil Kena E-Tilang di Jakarta

gebut di Cipali? Hati-hati Ada Razia Menggunakan Speed Gun dan Pake E tilang

One thought on “Wakapolri Usulkan Denda Tilang Dengan Pencabutan Listrik dan Air

  • gak sekalian di penjara sekeluarga bapak, ibu dan anak2 nya, klo punya cucu nya sekalian dan seluruh asset nya berupa tabungan, emas dsb nya di sita polisi kemudian di lelang, dan uangnya untuk membayar denda tilang tersebut?

    kemudian KK dan EKTP termasuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dihapus dan bukan di cap WNI?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.