Tilang

Kendaraan Mati Pajak Bakal Ditilang dan Disita Polisi

Kendaraan Mati Pajak Bakal Ditilang dan Disita Polisi by bonsaibiker.com – mas bro dinamika hukum di Indonesia nampaknya terus bergulir. Seiring dengan dinamika politik, dinamika hukum pun juga bergulir. Kali ini salah satu dinamik hukum yang bergulir salah satunya adalah terkait tilang dan sita terhadap kendaraan yang mati pajak. Beberapa referensi menyatakan polisi tak boleh menyita dan menilang kendaraan yang mati pajak karena itu urasan Dishub. Namun di sisi lain, dikatakan polisi boleh menilang dan menyita kendaraaan tersebut.

Kendaraan Mati Pajak Bakal Ditilang dan Disita Polisi
Kendaraan Mati Pajak Bakal Ditilang dan Disita Polisi

Kendaraan Mati Pajak Apakah Ditilang

Ya, terkait Kendaraan Mati Pajak Bakal Ditilang dan Disita Polisi, mak timbul pertanyaan, bisakah ditilang? Pertanyaan ini telah lama ada dan terus bergulir di dunia internet, polisi sebenarnya berhak atau tidak menilang kendaraan mati pajak. Satu sisi dulu dikatakan bahwa polisi tka berhak menilang kendaraan mati pajak lantaran ini adalah urusan Dishub dan Pemda. Tapi di sisi lain faktanya justru banyak kendaraan mati pajak ditilang

Lihat beberapa artikel lalu ini terkait tilang lantaran mati pajak!

Masbro sekalian, ada sebuah kasus dimana tertilang menggugat polisi di pengadilan lantaran SIMnya ditahan karena pajak mati. Jadi ketika itu terjadi penyitaan SIM C dan penilangan oleh Satlantas dinilai yang kemudian dinilai tidak benar. Karena kaitannya perpajakan yang menurut penggugat seharusnya dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Atas pertimbangan itu, maka yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Demak.

Sementara di sisi lain Satlantas Polres Demak mengklaim penilangan yang dilakukan sudah sesuai Pasal 288 Ayat 1 UU nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas. Ditambah dengan pasal 70 UU nomor 2/2009 tentang pajak kendaraan bermotor. Polisi menurut atura ini bisa menahan salah satu dari SIM, STNK, kendaraan atau administrasi lainnya yang berkaitan dengan kendaraan pengendara.

Pasal Tilang Pajak Mati

Nah, menjawab pertanyaan boleh tidaknya polisi menilang kendaraan mati pajak ini, Divisi Humas Polri menjelaskan hal ini dalam statmennya yang dibuat pada 22 November lalu dengan statmen berikut :
“Tak Bayar Pajak Tahunan, Polri Berwenang Tilang dan Sita Kendaraan — ‎bersama ‎‎Dzikir Maulana ShiddiqBang AlleSaiful MuammarBisri Mustofa, ‎Denis AlhamidiFitri Utami, ‎Darti Kirei, ‎‎ﻣﻬﻤﺪ ﺑﺨﺮ‎, Vira‎‎‎‎ dan Agus Yudi‎.‎
Jadi jelasnya mas bro, Polisi bakal melakukan penyitaan pada kendaraan bermotor yang tidak patuh dalam membayar pajak tahunan. Pasalnya, dalam hal ini, salah satu tugas polisi lalu lintas (polantas) adalah melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan. Hal itu disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Refdi Andri.

Pak polisi menjelaskan bahwa kepolisian mengeluarkan BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan STNK sebagai surat tanda kendaraan yang di dalamnya terdapat masa berlaku dan bukti kepemilikan. Kemudian, dikeluarkan lagi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai registrasi kendaraan di wilayah.

Jadi pasal yang mengatur adalah setiap kendaraan bermotor wajib meregistrasikan, baik itu baru, perubahan, perpanjangan dan pengesahan. Hal ini sesuai dengan Perkap Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 78 ayat 1, Perpres Nomor 5 Tahun 2012, Pasal 4 ayat 1, dan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 64. Nah kalau tidak terregistrasi maka bisa ditilang dan disita.

Berapa Denda Tilang Telat Bayar Pajak

Mas bro sekalian, dasar hukum terkait tilang STNK atau pajak mati ini ini diatur pada beberapa Pasal :

  • Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, berisi setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun yang dimintakan pengesahannya setiap tahun.
  • Pasal ini diperjelas dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015 tentang registrasi kendaraan bermotor di ayat (2), STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
  • Pasal ini dipertegas lagi dengan surat Kapolri Nomor: B 700/11/2017, STNK disahkan apabila telah membayar pajak kendaraan bermotor dan PNBP pengesahan.
  • Pasal 288 ayat 1 (UU Nomor 22 Tahun 2009), yaitu setiap pengemudi tidak dilengkapi STNK dipidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000. Jadibisa kena denda maksimal yaitu antara dua bulan dan Rp 500.000,bisapilih.

Demikian ulasan singkat tentang Kendaraan Mati Pajak Bakal Ditilang dan Disita Polisi ini masbro.

 

 

33 komentar pada “Kendaraan Mati Pajak Bakal Ditilang dan Disita Polisi

  • Sita2 aja tuh kendaraan yg ga bayar pajak.. terutama moge bodong.. terutama kalo ad acara moge macam HD.. sepulang dri acara cegat tuh konvoi periksa surat2 kelengkapan.y.. jangan yg d buru mocil mulu.. harus.y kepolisian yg mau ngawal konvoi memeriksa kendaraan yg akan d kawl.. lengkap ga surat.y.. aksesoris.y melanggar ga.. klo ad yg melanggar langsung tilang n jgan boleh ikut.. banyak kasus konvoi d kawal tpi yg d kawal memakai aksesori yg dlarang.. dan itu d diemn aja..

    Balas
  • Good info. Lucky me I reach on your website by accident, I bookmarked it.

    Balas
  • Thank you great posting about essential oil. Hello Administ .

    Balas
  • Hi, just required you to know I he added your site to my Google bookmarks due to your layout. But seriously, I believe your internet site has 1 in the freshest theme I??ve came across.

    Balas
  • Hello! I could have sworn I’ve been to this blog before but after browsing through some of the post I realized it’s new to me.

    Balas
  • Thank you great posting about essential oil. Hello Administ .

    Balas
  • Hi, just required you to know I he added your site to my Google bookmarks due to your layout. But seriously, I believe your internet site has 1 in the freshest theme I??ve came across.

    Balas
  • Thank you for great article. Hello Administ . Onwin , Onwin Giriş onwin

    Balas
  • Hi, just required you to know I he added your site to my Google bookmarks due to your layout. But seriously, I believe your internet site has 1 in the freshest theme I??ve came across. Website : cami halısı

    Balas
  • Hello! I could have sworn I’ve been to this blog before but after browsing through some of the post I realized it’s new to me.

    Balas
  • Thank you for great article. Hello Administ .Onwin Giriş için Tıklayın onwin

    Balas
  • Hi, just required you to know I he added your site to my Google bookmarks due to your layout. But seriously, I believe your internet site has 1 in the freshest theme I??ve came across.Website Giriş için Tıklayın: tipobet

    Balas
  • Thank you for content. Area rugs and online home decor store. Hello Administ . Website Giriş için Tıklayın: tipobet

    Balas
  • Good info. Lucky me I reach on your website by accident, I bookmarked it. Website Giriş için Tıklayın: tipobet

    Balas
  • Thank you great posting about essential oil. Hello Administ . Onwin Giriş için Tıklayın onwin

    Balas
  • Thank you for great information. Hello Administ . Onwin Giriş için Tıklayın onwin

    Balas
  • Hello! I could have sworn I’ve been to this blog before but after browsing through some of the post I realized it’s new to me.Website Giriş için Tıklayın: tipobet

    Balas
  • Good info. Lucky me I reach on your website by accident, I bookmarked it. Websiteye Giriş için Tıklayın. a href=”https://cutt.ly/SahabetSosyal/” title=”Sahabet” rel=”dofollow”>Sahabet

    Balas
  • I really love to read such an excellent article. Helpful article. Hello Administ . Website Giriş için Tıklayın. Starzbet

    Balas
  • Hi, just required you to know I he added your site to my Google bookmarks due to your layout. But seriously, I believe your internet site has 1 in the freshest theme I??ve came across. Website Giriş için Tıklayın. Starzbet

    Balas
  • Hi, just required you to know I he added your site to my Google bookmarks due to your layout. But seriously, I believe your internet site has 1 in the freshest theme I??ve came across.Website Giriş için Tıklayın: tipobet

    Balas
  • Hello! I could have sworn I’ve been to this blog before but after browsing through some of the post I realized it’s new to me.Website Giriş için Tıklayın: asyabahisgo1.com

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.