Tilang

Viral KTM RC ditilang sebab Plat Nomor Depan Absen, Ini Tanggapan Orang Dalem

KTM RC ditilang sebab Plat Nomor Depan Absen by bonsaibiker.com – mas bro sekalian,sebuah berita yang cukup viral hari ini. Yup,sebuah postingan dari akun Istagram TMC Polda Metro yang memposting bahwa ada sebuah motor KTM RC 200 sedang ditilang di daerah Kebayoran baru Jakarta Selatan. Motor ini disebutkan bahwa ditilang karena tidak memasan Tanda Nomor Kendaraan bermotor atau TNKB. Khususnya yaitu yang terlihat di bagian depan motor ini. Sepertinya kejadian ini berlangsung Senina kemarin, 03-11-2018. lalu kemudian setelah akun TMC Polda MetroMemposting,banyak yang share, lalu kemudian menjadi viral obrolan di dunia maya. Berbagai macam komentarpun muncul.

KTM RC ditilang sebab Plat Nomor Depan Absen
KTM RC ditilang sebab Plat Nomor Depan Absen

Komentar Warganet atas KTM RC ditilang sebab Plat Nomor Depan Absen

Beberapa warganet menyatakan bahwa memang orangnya aja malas pasang plat nomor, khususnya plat nomor depan alias TNKB, makanya polisi menilangnya. Sebagian lagi bilang, memang KTM gak pake dudukan plat nomor depan, makanya wajar kalau si mas bro ini gak mau pakek. Lah,emang gak dikasih? Ya memang kalu kita lihat sepintas memang sepertinya KTM gak pake Plat Nomor depan. Betulkah?

KTM RC390
KTM RC390

Tanggapan anggapan Orang Dalem KTM RC ditilang sebab Plat Nomor Depan Absen

Mas bro sekalian, dalam kasus ini James Bons penasaran, benarkah KTM gak ngasih dudukan plat nomor pad user yang beli produk ini? Masak Pihak KTM tidak aware masalah aturan di Indonesia? Nah, James Bons penasaran,dan kemjudian bertanya langsung pada biker yang jadi orang dalem KTM. Ternyata mas bro, tetep KTM memberikan dudukan plat nomor bagi para USER produk KTM ini guna memenuhi autran yang berlaku di Indonesia.

Jadi usernya aja yang memang gak mau masang. Kabarnya gitu mas bro.

Aturan Terkati TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Aturan TNKB tertuang dalam beberapa point berikut :

  • Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau yang kita kenal dengan singkatan UU LLAJ. UU dalam aturan ini juga memberikan peraturan pelaksananya
  • Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP Kendaraan”),
  • Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”),
  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”).
  • Penjabarannya adalah sebagai berikut :
    Dalam pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012TNKB diatur masalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku.
  • Dalam UU LLAJ hanya disebutkan bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.[2] Namun UU LLAJ tidak menjelaskan lebih lanjut seperti apa bentuk, ukuran dan bahan, warna dan cara pemasangan TNKB tersebut.
  • Dalam Pasal 68 ayat (4) UU LLAJ terkait Pemasangan TNKB, disebutkan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur spesifikasi TNKB. Yang diatur dalam PP Kendaraan yaitu :
  • Pasal 23 huruf h PP Kendaraan mengatur terkait lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih.
  • Pasal 30 PP Kendaraan mengatur terkait Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor dipasang di bagian belakang dan dapat menyinari tanda nomor Kendaraan Bermotor agar dapat dibaca pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari belakang.
  • Pasal 58 ayat (10) PP Kendaraan mengatur terkait tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. a.TNKB dipasang pada sisi bagian depan dan belakang Kendaraan Bermotor
  2. b. TNKB dilengkapi lampu pada sisi bagian belakang Kendaraan Bermotor.
  • PP 80/2012  menyebutkan pemeriksaan TNKB terdiri atas pemeriksaan spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan, masa berlaku, dan keaslian.
  • Perkapolri 5/2012, hanya disebutkan bahwa TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis. Unsur-unsur pengaman TNKB yaitu berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Aturan Warna TNKB

Mengenai warna TNKB dijelaskan dalam Pasal 39 ayat (3) Perkapolri 5/2012, yaitu sebagai berikut

  • Warna dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
  • Warna. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
  • Warna dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
  • Warna dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
  • Warna dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Nah, mas bro sekalian, satu hal yang musti diketahui, adalah bahwa apabila kendaraan tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri maka sipengendara bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500ribu, Seua itu diatur menurut Pasal 280 UU LLAJ.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.