Info Pajak Kendaraan Bermotor

Kabarnya STNK Penunggak Pajak Bakal Diblokir Mulai 2019

STNK Penunggak Pajak Bakal Diblokir

STNK Penunggak Pajak Bakal Diblokir by bonsaibiker.com – Mas bo sekalian beberapa waktu lalu sempat beredar wacanapolisi untuk memberlakukan aturan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(STNK) terhadap para penunggak pajak. Nah setelah beberapa lama dikabarkan,lalu tenggelam, kini wacana tersebut dikabarrkan muncul lagi. Ramai beredar bahwa wacana tersebut bakal segera diberlakuakn mulai awal 2019.

STNK Penunggak Pajak Bakal Diblokir
STNK Penunggak Pajak Bakal Diblokir

Menanggapi rumor ini, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menyampaikan bahwa memang ada kemungkinan tersebut,  namun sekarang ini belumlah diputuskan. Kabarnya sih mbas bro, pelaksanaannya masih menunggu petunjuk  dari Korlantas Polri. Sementara ini masyarakat khususnya warga DKI Jakarta masih bebas denda administrasi sampai 15 Desember 2018 ini mas bro.

Pak polisi Sumardji  mentakatkan bahwa tahun depan akan dimulaidengan tahap diskusi, sosialisasi, sambil nungguin adanya  arahan dari Korlantas Polri.

Dasar Hukum Pemblokiran STNK Nunggak Pajak

Dasar penetapan hukumnya adalah UU 22 tahun 2009 dan Perkap 5 tahun 2012 yang berbunyi sebagai berikut:

Dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 17

Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

Dijelaskan dalam  Pasal 110 ayat 1 ;

Jadi mas bro sekalian, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi ternyata bisa dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:

a. permintaan pemilik Ranmor;

b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau

c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Dijelaskan pula dalam Pasal 114 bahwa;

1. Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

2. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Seremnya mas bro, kok yang dihapus gak bisa direistrasi lagi, alamak, katanya masih bisa, jadisimpang siur nih!

4 komentar pada “Kabarnya STNK Penunggak Pajak Bakal Diblokir Mulai 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.