Berita Umum

3 Pemuda Ngebir Lalu Bleyer di depan Kantor Polisi, Ini Yang Terjadi

3 Pemuda Ngebir Lalu Bleyer di depan Kantor Polisi

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, ada-ada aja ini kabar dari Wonogiri. Bahwa ada 3 Pemuda Ngebir Lalu Bleyer di depan Kantor Polisi. Ya pasti bisa bayangkan apa yang bisa terjadi. 3 pemuda ini dicyduk mas bro, lalu dikasih kuliah gratis, aihihihih, kemungkinan plus olahraga.

Ya, kalau gak salah kabarnya insiden ini adalah saat jelang tahun baru 2019 dimana para pemuda kebanyakan pada geber-geber. Nah lantaran disinyalir rada fly usai ngebir, 3 pemuda ini tak memperhitungkan bahwa ia main geber deket kantor Polsek Jatipurno Wonogiri.

Akhirnya, aihihihih, ngandang dulu ke markas Polisi di Jatipurno mas bro, dengerin kuliah gratis alias pembinaan. Mungkin juga plus olahraga, aihihihihihi. Mayan tho, biar belajar dari pengalaman.

Aturan pelarangan Kanlpot Racing

Mas bro, kan dah jelas bahwa kenalpot brong atau racing memang dilarang, jadi kita musti mematuhinya. Simak larangannya berikut ;

Ya, hal ini diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. SImak bunyi pasalnya

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

39 komentar pada “3 Pemuda Ngebir Lalu Bleyer di depan Kantor Polisi, Ini Yang Terjadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.